Berita Palangkaraya

Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Tangkap Seorang Residivis Kasus Penyalahgunaan Sabu

Satresnarkoba Polresta Palangkaraya ringkus seorang pria berinisial AF berusia 27 tahun, diduga penyalahguna narkotika jenis sabu

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya untuk Tribunkalteng
Terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial AF (27) beserta barang bukti berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Satresnarkoba Polresta Palangkaraya ringkus seorang pria berinisial AF berusia 27 tahun, diduga penyalahguna narkotika jenis sabu.

Lokasi tepatnya di Jalan Manyar III, Bukit Tunggal, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya AKP Gerardus S Rahail membenarkan hal tersebut.

“Diduga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial AF ini berhasil kami amankan di sebuah rumah Jalan Manyar III,” terangnya, Senin (13/2/2023).

Pengungkapan tersebut berhasil terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat di sekitar lokasi.

“Jadi berdasarkan laporan masyarakat, rumah tersebut dicurigai sering digunakan senagai tempat untuk menggunakan sabu,” jelas Kasatrenarkoba.

Baca juga: Ratusan Jenis Obat Terlarang Diamankan, Penjual di Kecamatan Haruai Tabalong Ditangkap Polisi

Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, Budak Sabu Dibekuk Anggota Satresnarkoba Polresta di Jalan Kapur Naga

Petugas pun melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut dan berhasil meringkus AF.

“Setelah berhasil diamankan, tersangka AF merupakan jaringan dan kebetulan saat ditangkap sedang menggunakan narkoba,” ujar AKP Gerardus.

Saat diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap AF dan rumah tempat tinggalnya.

“Kami berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan sabu-sabu,” ujar AKP Gerardus.

Petugas menyita barang bukti berupa 1 unit gawai, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah pipet kaca, dan 1 buah korek api.

Petugas kemudian menggiring AF ke Mapolresta Palangkaraya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, Tertangkap Basah Miliki Sabu 5,04 Gram, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Baca juga: Terancam 20 Tahun Penjara, Tersangka JW Gagal Edarkan 4 Paket 8,14 Gram Sabu di Palangkaraya

Yang bersangkutan diketahui merupaka residivis narkoba atau yang sama dan telah bebas beberapa tahun lalu.

“Saat ini diduga tersangka AF tengah menjalani proses sidik lebih lanjut dan akan dikenakan Pasal 112 (1) Jo 127 dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun,” tutup AKP Gerardus S Rahail. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved