Berita Palangkaraya
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Tangkap Seorang Residivis Kasus Penyalahgunaan Sabu
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya ringkus seorang pria berinisial AF berusia 27 tahun, diduga penyalahguna narkotika jenis sabu
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Satresnarkoba Polresta Palangkaraya ringkus seorang pria berinisial AF berusia 27 tahun, diduga penyalahguna narkotika jenis sabu.
Lokasi tepatnya di Jalan Manyar III, Bukit Tunggal, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya AKP Gerardus S Rahail membenarkan hal tersebut.
“Diduga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial AF ini berhasil kami amankan di sebuah rumah Jalan Manyar III,” terangnya, Senin (13/2/2023).
Pengungkapan tersebut berhasil terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat di sekitar lokasi.
“Jadi berdasarkan laporan masyarakat, rumah tersebut dicurigai sering digunakan senagai tempat untuk menggunakan sabu,” jelas Kasatrenarkoba.
Baca juga: Ratusan Jenis Obat Terlarang Diamankan, Penjual di Kecamatan Haruai Tabalong Ditangkap Polisi
Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, Budak Sabu Dibekuk Anggota Satresnarkoba Polresta di Jalan Kapur Naga
Petugas pun melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut dan berhasil meringkus AF.
“Setelah berhasil diamankan, tersangka AF merupakan jaringan dan kebetulan saat ditangkap sedang menggunakan narkoba,” ujar AKP Gerardus.
Saat diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap AF dan rumah tempat tinggalnya.
“Kami berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan sabu-sabu,” ujar AKP Gerardus.
Petugas menyita barang bukti berupa 1 unit gawai, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah pipet kaca, dan 1 buah korek api.
Petugas kemudian menggiring AF ke Mapolresta Palangkaraya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, Tertangkap Basah Miliki Sabu 5,04 Gram, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Baca juga: Terancam 20 Tahun Penjara, Tersangka JW Gagal Edarkan 4 Paket 8,14 Gram Sabu di Palangkaraya
Yang bersangkutan diketahui merupaka residivis narkoba atau yang sama dan telah bebas beberapa tahun lalu.
“Saat ini diduga tersangka AF tengah menjalani proses sidik lebih lanjut dan akan dikenakan Pasal 112 (1) Jo 127 dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun,” tutup AKP Gerardus S Rahail. (*)
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya
residivis narkoba
Jalan Manyar
sabu
Kota Palangkaraya
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
![]() |
---|
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.