Berita Palangkaraya
Tindak Kejahatan Siber Selama 2022, Ditangani Polda Kalteng Capai 46 Kasus Salah Satunya Sniffing
Perkembangan teknologi turut disertai tindak kejahatan siber .Hal itu juga terjadi di Kalimantan Tengah tindak kejahatan siber masih sering terjadi.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Perkembangan teknologi turut disertai tindak kejahatan siber .Hal itu juga terjadi di Kalimantan Tengah, sehingga harus diwaspadai bersama.
Para pelaku kejahatan memanfaatkan canggihnya teknologi di era teknologi digital saat ini, untuk melakukan tindak kejahatan siber tersebut.
Sebab itu, diminta warga Kalteng untuk berhati-hati terhadap tindak kejatan siber yang tampak makin banyak pelakunya.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan siber.
Baca juga: Pergi ke Kebun Belum Pulang, ASN Pensiunan Guru Hilang di Desa Piasak Hilir Selimbau Kapuas Hulu
Baca juga: Hindari Macet ke Haul Guru Sekumpul Kabupaten Banjar, Jemaah Bisa Lewat Jalur Darat dan Sungai
Baca juga: Pelaku Penganiyaan di Banjarmasin Dibekuk, Sempat Kabur Kendarai Pikap Tabrak Motor Pengguna Jalan
“Pada zaman yang serba canggih, tentunya dunia digital kini sangt mudah untuk dijelajahi dan memperlajari banyak hal,” terangnya.
Ia melanjutkan, salah satunya para pelaku melancarkan aksi kejahatan melalui konten digital.
Bahkan saat ini, terdapat aksi kejahatan yang tengah marak terjadi di kalangan masyarakat.
Salah satu kejahatan yang sering dilakukan oleh para pelaku kejahatan dengan modus Sniffing.
“Sniffing merupakan modus kejahatan yang dilakukan menggunakan jaringan internet untuk mengambil data-data pemilik gawai,” jelas Kombes Pol Eko.
Cara kerja Sniffing tersebut dengan mengirimkan pesan berupa laman berupa situs secara berantai melalui aplikasi chat.
“Jadi saat korban membuka atau mengetuk situs laman tersebut, maka pelaku berhasil untuk mencuri data para korban yang berada pada gawai tersebut,” terang Kombes Pol Eko.
Adanya kejahatan seperti Sniffing, Kabidhumas pun meminta masyarakat untuk lebih waspada sebelum membuka situs.
“Pastikan terlebih dahulu sumber laman yang dapat dipercaya, terutama jika warga mendapatkan sebuah pesan berantai dan dari orang yang tidak dikenal, alangkah baiknya untuk diabaikan,” pintanya.
Hal tersebut menjadi salah satu cara agar korban dapat terhindar dari tindak kejahatan siber jenis Sniffing.
Polda Kalteng
Tindak Kejahatan Siber
Sniffing
Berita Palangkaraya
Berita Kalteng
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Gegara Pinjam Perkakas Tanpa Izin, 2 Warga Pahandut Seberang Cekcok dan Nyaris Baku Hantam |
![]() |
---|
Gelar Sembahyang Po Un di Vihara Avalokitesvara Palangkaraya, Minta Keselamatan di Tahun Baru Imlek |
![]() |
---|
Pencurian di Gudang Gas Elpiji di Jalan Yos Soedarso, Unit Resmob Polsek Pahandut Olah TKP |
![]() |
---|
Innalillahi, Anggota DPRD Kota Palangkaraya Jumatni Tutup Usia |
![]() |
---|
Vaksin Booster 2 di Kalteng Tersedia 53 Ribu Dosis Namun Capaian Tahap 1 Masih Lamban |
![]() |
---|