Berita Kobar
Tersangka Penusukan di Kobar Expo 2022 Dibekuk, Pelaku Terancam 5 Tahun Kurungan Penjara
Polisi berhasil mengungkap tersangka penusukan di Kobar Expo 2022, pelaku terancam 5 tahun kurungan penjara.
Penulis: Danang Ristiantoro | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Polisi berhasil mengungkap tersangka penusukan di Kobar Expo 2022, pelaku terancam 5 tahun kurungan penjara.
Kasus penusukan tersebut terjadi saat acara musik di Kobar Expo 2022, di Pangkalan Bun Park beberapa waktu lalu.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam akhirnya polisi berhasil mengungkap tersangka penusukan terhadap korban.
Dalam jumpa Pers yang dipimpin Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, disampaikan bahwa kasus penusukan yang dikaitkan dengan tindak pidana penganiayaan ini, dilakukan oleh tersangka pemuda berinisial FR (21).
Baca juga: Polres Kobar Ungkap Dua Laporan Tindak Pidana Narkotika, Empat Tersangka Budak Sabu Dibekuk
Baca juga: Jalani Sidang Perkara Tipiring di PN Pelaihari, Terdakwa Pemilik Miras Divonis Denda Rp 1,5 Juta
Baca juga: Dibuka Pj Bupati Kobar, Turnamen Sepak Bola U 15 Piala Perumdam Tirta Arut Cup I 2023 Digelar Lagi
"Tersangka ini menusuk korban dengan pisau sebanyak 3 kali," kata Kapolres Kobar, Jumat (20/1/2023).
Keduanya antara korban dan tersangka tidak saling kenal. Namun, keduanya merupakan dari kelompok yang berbeda, dan dari anggota kelompok mereka ini ada yang berselisih.
Adapun kronologisnya, yaitu pada (6/12/2022), tersangka ini berkunjung ke Kobar Expo di Pangkalan Bun Park.
Saat itu ia bersama rekannya duduk di dekat panggung hiburan. Tidak lama berselang, ia didatangi oleh temannya inisial A, dan meminta bantuan karena akan berkelahi.
Selanjutnya, mereka bertiga menuju area parkir, dan melihat group mereka sudah berkelahi dengan group lain di gazebo.
Saat itu, tersangka didatangi dua orang tak dikenal dengan membawa kayu, dan tersangka langsung mengeluarkan pisau yang ia bawa.
"Mulai dari situlah, terjadi perkelahian yang melibatkan tersangka dan korban, sampai pada akhirnya terjadi penusukan," jelasnya.
Tersangka menusukan pisau sebanyak 3 kali kearah badan pinggang korban, sampai pada akhirnya korban mengalami luka serius.
Usai mendapat luka serius korban pulang kerumah, dan tersangka juga pulang ke rumahnya dan membersihkan bekas darah yang ada dipisau.

Berdasarkan hasil visum RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, terdapat 3 luka tusuk di bagian bawah ketiak sekitar pinggang atau perut sebelah kiri, dan satu tusukan tembus ke selaput paru - paru, sehingga korban harus dioperasi untuk mengeluarkan gunakan darah.
"Korban sempat dirawat inap selama 11 hari," tuturnya.
Usai melakukan penganiayaan, tersangka ini sempat melarikan diri dan mengurangi aktifitas dan kebiasaannya.
"Namun karena kita sudah berhasil identifikasi, dan tersangka berhasil kita amankan," imbuhnya.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 351 Ayat (1) atau Ayat (2) KUH Pidana, ancaman pidana 2 tahun 8 bulan, atau akibat penganiayaan menjadi luka berat, maka dihukum penjara selama 5 tahun. (*)
Â
Tersangka Penusukan
Kobar Expo 2022
Berita Kobar
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Terancam 5 Tahun Kurungan
Polres Kobar Ungkap Dua Laporan Tindak Pidana Narkotika, Empat Tersangka Budak Sabu Dibekuk |
![]() |
---|
Dibuka Pj Bupati Kobar, Turnamen Sepak Bola U 15 Piala Perumdam Tirta Arut Cup I 2023 Digelar Lagi |
![]() |
---|
Gegara Sakit Hati, Pria di Kobar Kalteng Nekat Sebarkan Video Pornonya dan Mantan Kekasih di Medsos |
![]() |
---|
Kampung Cina Bantaran Sungai Arut Kobar, Jadi Sejarah Perkembangan Tionghoa di Pangkalan Bun |
![]() |
---|
AMDK Banyu Kinum Diresmikan, Pj Bupati Kobar Anang Dirjo Berharap Dapat Tingkatkan PAD |
![]() |
---|