Berita Palangkaraya

Operasi 16 Hari, Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Bekuk Empat Tersangka Pengedar Narkotika

Empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Palangkaraya, Kalteng Kamis (19/1/2023) diringkus.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
Wakapolresta Palangkaraya AKBP Andiyatna saat menginterogasi salah seorang dari empat tersangka pengedar narkotika, Kamis (19/1/2023). 

“Meski ketiga tersangka Mustopa, Eki, dan Hendra sama-sama mengambil barang di Kampung Ponton, namun ketiganya bukan merupakan komplotan,” tegasnya.

Wakapolresta mengatakan untuk tersangka Narkotika jenis Shabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak 8 Milyar.

“Kemudian Untuk tersangka Narkotika jenis Ekstasi akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3,” tutup AKBP Andiyatna. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved