Berita Palangkaraya
Operasi 16 Hari, Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Bekuk Empat Tersangka Pengedar Narkotika
Empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Palangkaraya, Kalteng Kamis (19/1/2023) diringkus.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
“Meski ketiga tersangka Mustopa, Eki, dan Hendra sama-sama mengambil barang di Kampung Ponton, namun ketiganya bukan merupakan komplotan,” tegasnya.
Wakapolresta mengatakan untuk tersangka Narkotika jenis Shabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak 8 Milyar.
“Kemudian Untuk tersangka Narkotika jenis Ekstasi akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3,” tutup AKBP Andiyatna. (*)
Empat Tersangka
Polresta Palangkaraya
Kasatresnarkoba
Berita Palangkaraya
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
pengedar narkotika
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.