Mata Lokal Memilih
Bahas Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi, KPU Kalteng Gelar Uji Publik Undang Parpol dan Tokoh
Uji publik rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi dihadiri para penngurus parpol, tokoh agama maupun tokoh masyarakat juga kalangan pers.
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah, Kamis (19/1/2023) menggelar uji publik rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kalteng jelang Pemilu 2024, Kamis (19/1/2023).
Kegiatan uji publik rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi tersebut dihadiri para penngurus parpol, tokoh agama maupun tokoh masyarakat juga kalangan pers.
Ketua KPU Kalteng H Harmain didampingi Komisioner KPU Sastriadi, menjelaskan, terkait kegiatan uji publik tersebut, pihaknya melaksanakan uji publik itu, setelah adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/2022.
“KPU diamanahkan, untuk menyusun alokasi kursi dan daerah peilihan untuk DPRD Provinsi dan Pusat atau DPR-RI,” ujarnya.
Baca juga: Teras Narang dan 7 Lainnya Belum Memenuhi Syarat, KPU Kalteng Berikan Tenggat Waktu Perbaikan
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, 30 Anggota PPK Kobar Resmi Dilantik, KPU Minta Bekerja Secara Profesional
Baca juga: KPU Kalteng Gelar Sosialisasi Disabilitas Pemilu 2024, Ajak Berperan Aktif Dalam Setiap Tahapan
H Harmain mengatakan, sebelumnya hanya DPRD Kabupaten dan Kota saja yang dibahas, namun setelah adanya keputusan MK tersebut, pihaknya diamanahkan untuk memahas Dapil dan Alokasi Kursi DPRD dan DPR-RI tersebut.
“Kami sudah menyusun alokasi kursi tersebut, kemudian berlanjut pada melakukan uji publik atas penyusunan alokasi kursi tersebut,” terangnya.
Dijelaskan Ketua KPU Kalteng H Harmain, uji publik yang dilakukan dalam rangka mendengarkan aspirasi masyarakat, terkait rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kalteng dan DPR-RI.
“Hasil rancangan daerah pemilihan dan penyusunan alokasi kursi DPRD Kalteng dan DPR-RI setelah dilakukan uji publik ini,” jelasnya.

Sementara itu, Sastriadi Komisioner KPU Kalteng Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kalteng, menjelaskan, rancangan daerah pemilihan dan penyusunan alokasi kursi tersebut mengacu pada rancangan tahun 2019.
Terkait adanya, usulan pemecahan Dapil IV menjadi dua maksudnya nantinya ada dua Dapil IV dan V di DAS Barito Kalteng, yang diusulkan oleh parpol yang hadir.
“Usulan itu tetap diakomudir, dan akan dikonsultasikan ke KPU RI, sedangkan finalnya akan diputuskan KPU-RI setelah berkonsultasi dengan DPR,” ujarnya. (*)
Uji Publik
Rancangan Daerah Pemilihan
alokasi kursi
DPRD Kalteng
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Mata Lokal Memilih Kalteng
Ketua KPU Kalteng H Harmain
H Harmain
Siap Maju di Pilgub Kalteng 2024, Riban Gunakan Pola Kemenangan di Pilwalkot Palangkaraya 2008 |
![]() |
---|
Politisi Muda Bermunculan di Kalteng Dalam Kontestasi Pemilu 2024, Sinyal Baik Bagi Demokrasi |
![]() |
---|
Partai Buruh Kalteng Usulkan Hendri Saragih dan Najwa Shihab pada Pemilu 2024 di Rakernas |
![]() |
---|
Teras Narang dan 7 Lainnya Belum Memenuhi Syarat, KPU Kalteng Berikan Tenggat Waktu Perbaikan |
![]() |
---|
Jelang Pemilu 2024, Parpol Peserta Pemilu di Kalteng Mulai Melakukan Pengumpulan Berkas Bacaleg |
![]() |
---|