Berita Kalsel

Dituntut Mati Perkara Pembunuhan Sadis di Tanbu, Terdakwa Menyesal Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap ibu dan dua anaknya di tanbu, dituntut mati sesuai tututan jaksa penuntut umum (JPU).

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Sidang perkara pembunuhan sadis di Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu) memasuki agenda pembelaan. Terdakwa Muhammad Iyan (24) pada kesempatan pembelaan, memohon keringanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin menyidangkannya. 

TRIBUNKALTENG.COM, BATULICIN- Terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap ibu dan dua anaknya di tanbu dituntut mati sesuai tututan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam agenda pembelaan di sidang PN Batulicin Kalsel terdakwa meminta maaf atas tindakan penganiayaan hingga ibu dan dua anaknya meninggal dunia.

Terdakwa minta keringanan hukuman karena selama ini tidak pernah dihukum dan meminta maaf atas perbuatannya.

Sidang perkara pembunuhan sadis di Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu) tersebut sudah memasuki agenda pembelaan.

Terdakwa Muhammad Iyan (24) pada kesempatan pembelaan, memohon keringanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin menyidangkannya.

Baca juga: Habisi Nyawa Ibu dan 2 Anak di Tanbu Kalsel, Terdakwa Pembunuhan Berencana Dituntut Hukuman Mati

Baca juga: Perkelahian Berujung Maut di SPBU Banjarmasin Direkonstruksi, Terpal Sobek Jadi Pemicu Pembunuhan

Baca juga: Pembunuhan Anggota Bidokkes dan Pasutri di Cempaka, Jadi Kasus Menonjol Palangkaraya Tahun 2022

Warga Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusan Tengah yang di persidangan pekan lalu dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanbu, menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan keji menghabisi Ibu dan dua anaknya umur 4 dan 6 tahun di 2022 lalu. 

Dalam sidang pembelaan tersebut, JPU Adieka R,  mendengarkan pembelaan yang disampaikan terdakwa bersama penasehat hukumnya yaitu Kunawardi, Senin (16/1/2023) kemarin siang. 

Pada sidang pembelaan tersebut, penasehat menyampaikan upaya meringankan tuntutan yang diberikan oleh JPU kepada terdakwa. 

Terdakwa meminta diringankan dengan alasan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya itu. 

Kasi Intelijen Kejari Tanbu, Riski Purbu Nugroho yang merupakan JPU bersama rekannya Adieka R, Selasa (17/1/2023) mengatakan sidang pembelaan sudah digelar dan permintaan terdakwa diringankan dengan alasan belum pernah dihukum dan sudah mengakui perbuatannya. 

" Penasehat hukum intinya sepakat dengan tuntutan mati, namun tetap meminta keringanan dengan beberapa alasan tersebut, " katanya. 

Sementara itu, menurut Riski, selama kasus berjalan hingga sidang tuntutan, perbuatannya tidak bisa ditolerir lantaran sudah menghilangkan nyawa ibu dan dua anaknya. 

Bahkan, terdakwa hingga sidang tuntutan yang digelar pekan lalu, terdakwa sama sekali belum pernah meminta maaf terhadap keluarga korban.

vfjvnftt
Sidang Pembelaan Pembunuhan Ibu dan dua anaknya di Tanbu, Senin, 16 Januari 2023. Kejari Tanbu untuk BPost

"Harapan kami, sesuai tuntutan yang kami sampaikan yakni Hukuman Mati, berharap Majelis Hakim sepakat dengan tuntutan kami, " katanya. 

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda Vonis terdakwa Muhammad Iyan. 

Sebagaimana diketahui, perkara pembunuhan sadis oleh terdakwa Muhammad Iyan ini terjadi pada awal Juli 2022, yang tega membunuh perempuan yang masih tetangganya, serta dua anak yang umurnya 4 dan 6 tahun. (*)


Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pasca Dituntut Mati, Pelaku Pembunuhan Ibu dan Dua Anaknya di Tanbu Minta Keringanan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved