Berita Palangkaraya
Cagar Budaya Kalteng Banyak Belum Terdata, Dewan Bentuk Pansus Kewenangan Pengelolaan
DPRD bersama Pemprov Kalteng membentuk pansus terkait pelestarian dan kewenangan pengelolaan cagar budaya Kalteng.
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah bersama Pemprov Kalteng membentuk pansus terkait pelestarian cagar budaya kalteng serta kewenangan pengelolaan.
Pembentukan pansus terkait perda tentang Cagar Budaya tersebut dianggap penting agar kewenangan dalam pengelolaan cagar budaya ada kepastian hukumnya.
Bukan hanya itu, dewan bentuk pansus tersebut juga akibat hingga saat ini masih banyak cagar budaya Kalteng yang belum terinventarisir.
Bahkan banyak yang belum ditetapkan, sehingga kewenangan dalam penetapan cagar budaya tersebut dibahas dalam pansus untuk selanjutnya menjadi perda atau diperdakan.
Baca juga: Tanah Adat Kotim Bakal Diberi Sertifikasi, Pemkab Kotim Buat Perda Lindungi Cagar Budaya
Baca juga: Warga Muhammadiyah Kalteng Antusias, Ikuti Tabligh Akbar Hadirkan Prof Dr H Haedar Nashir
Baca juga: Kebakaran Lahan di PKS PT ANI 2 Pehauman Landak, Kalbar, Akan Dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan
Pembahasan Pansus terkait Cagar Budaya di Kalteng tersebut, masih berjalan hingga, Selasa (17/1/2023).
Ketua Pansus terkait Cagar Budaya tersebut, Duwel Rawing, mengungkapkan, pihaknya bekerja siang malam dalam membahas aturan kewenangan pengelolaan cagar budaya tersebut.
“Ini penting dilakukan pansus agar kewenangan terkait pengelolaan dan penetapan cagar budaya di Kalteng bisa lebih jelas,’ ujarnya.
Mantan Bupati Katingan ini, juga menjelaskan,saat ini banyak sekali cagar budaya yang ada di Kalteng yang belum dilakukan penetapan.
Sehingga harapannya dengan, adanya pansus nantinya akan ada kejelasan dalam penetapan perda terkait kewenangan pengelolaan caarr budaya tersebut.
“Nantinya setelah ditetapkan, sudah ada kejelasan kewenangan pengelolaan cagar budaya tersebut terkait kewenangannya, apakah Kaupaten dan Kota atau Provinsi bahkan mungkin pusat,” teragnya.
Dalam rancangan perda tersebut juga dibahas terkait sanksi bagi orang yang merusak atau menjual situs cagar budaya milik Kalteng.
“Memang ada Sebagian cagar budaya yang sudah ada penetapannya, namun masih banyak juga yang belum ada penetapannya sehingga perlu dilakukan pendataan,” ungkapnya.
Salah satu cagar budaya yang sampai saat ini belum ditetapkan sama sekali yakni Kawasan Tambun Bungai yang ada di Tewah Kabupaten Gunung Mas.
“Masih banyak lagi di tempat lainnya yang ada cagar budaya namun belum ditetapkan dan kewenangan pengelolaanya pun masih belum ada kejelasan, sehingga perlu diatur terkait kewenangannya,” ujarnya. (*)
Cagar Budaya Kalteng
Kewenangan Pengelolaan
Dewan Bentuk Pansus
Berita Kalteng
Berita Palangkaraya
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Kalteng Watch Anti Mafia Tanah Ungkap 125 Warga Jadi Korban, 9 Surat Veklaring Palsu Masih Beredar |
![]() |
---|
Kasus Mafia Tanah Jalan Badak dan Hiu Putih Palangkaraya, Libatkan Ribuan Orang Jadi Korban |
![]() |
---|
20 Tahun Diduga Gelapkan Ratusan Hektare Lahan, Pria di Palangkaraya Dibekuk Satgas Mafia Tanah |
![]() |
---|
Dinding Rumah Kontrakan Jalan G Obos XVIII Palangkaraya Bolong, Diduga Ditabrak Mobil Fortuner |
![]() |
---|
Detik-detik Vender Jembatan Kalahien Barito Selatan Dihantam Tongkang Bermuatan Batu Bara |
![]() |
---|