Berita Kaltim
Gegara Tersinggung Hingga Cekcok, Pemuda di Tanjung Redeb Kaltim Tusuk Korban di Leher dan Dada
Pria berinsial A (23). Melakukan penusukan terhadap korban S di kawasan tepian Jalan A Yani, Tanjung Redeb, Kaltim, luka di leher dan dada
TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG REDEB – Perbuatan sadis dilakukan seorang pria berinsial A (23). Melakukan penusukan atau penikaman terhadap korban berinisial S di kawasan tepian Jalan A Yani, Tanjung Redeb, Kalimantan Timur (Kaltim).
Kejadian itu terjadi gegara pelaku tersinggung karena korban menegur pelaku dan sempat terjadi adu mulut atau cekcok.
Hal itu dikatakan Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna.
"Saat itu korban S menegur pelaku, dan sempat cekcok," ujarnya, Rabu (4/1/2023).
Tidak terima dengan teguran itu, tersangka merasa tersinggung dan langsung mengambil senjata tajam yang berada di jok motornya.
Baca juga: Sempat Melarikan Diri, Pelaku Penusukan di SPBU Basirih Banjarmasin Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi
Baca juga: Tersangka Penusukan dan Rekan Pekerja Tambang Positif Narkoba, Polisi Lakukan Pendalaman
"Setelah cekcok, pelaku langsung mengambil sajam miliknya, dan langsung menikam korban dua kali di bagian leher dan dada," sebutnya.
Setelah melakukan penikaman, tersangka sempat melarikan diri.
Namun, kurang dari 24 jam akhirnya pelaku penikaman berhasil diringkus di sebuah bengkel, di wilayah Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.
"Pelariannya tidak berlangsung lama. Dan akhirnya berhasil di ringkus," tegasnya.
Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan. Sehingga, polisi melakukan tidakkan terukur untuk melumpuhkan pelaku dengan timah panas.
Baca juga: Kondisi Kritis Korban Penikaman di Samarinda Akhirnya Meninggal Dunia RSUD AW Sjahranie
Baca juga: 38 Reka Adegan Penikaman Adik Ipar oleh Kakak di Samarinda, Aniaya Korban Meski Sudah Tewas
"Pelaku sempat mengancam polisi, mau tidak mau harus dilumpuhkan," katanya.
Lanjutnya, terhadap tersangka, dikenakan Pasal 338 jo 351 ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kurang Dari 24 Jam, Polres Berau Bekuk Pelaku Penikaman.
cekcok
Tanjung Redeb
Jalan A Yani
Kecamatan Teluk Bayur
senjata tajam
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Banjir Menenggelamkan Mahakam Ulu Kaltim Paling Besar Terparah Sepanjang Sejarah, Aktivitas Lumpuh |
![]() |
---|
Hilang 4 Hari Usai Alami Laka, Kades Kubar Kaltim Ditemukan Selamat Kondisi linglung dan Haus |
![]() |
---|
Pesut Mahakam Jantan Bernama Four Ditemukan Mati di Muara Kaman Kukar, Desak Perda Konservasi |
![]() |
---|
Terungkap Tabiat Keseharian Pelaku Pembunuh 1 Keluarga di Babulu Laut PPU, Miliki Hobi Tak Wajar |
![]() |
---|
Dulu Viral Dikira Tukang Sapu, Kini Camat Anis Siswantini Dapat Jabatan Jadi Kasatpol PP Samarinda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.