Berita Kaltim

Gegara Tersinggung Hingga Cekcok, Pemuda di Tanjung Redeb Kaltim Tusuk Korban di Leher dan Dada

Pria berinsial A (23). Melakukan penusukan terhadap korban S di kawasan tepian Jalan A Yani, Tanjung Redeb, Kaltim, luka di leher dan dada

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Seorang pria nekat menusuk korban lantaran tersinggung dan sempat cekco, di Tanjung Redeb, Kaltim. 

TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG REDEB – Perbuatan sadis dilakukan seorang pria berinsial A (23). Melakukan penusukan atau penikaman terhadap korban berinisial S di kawasan tepian Jalan A Yani, Tanjung Redeb, Kalimantan Timur (Kaltim).

Kejadian itu terjadi gegara pelaku tersinggung karena korban menegur pelaku dan sempat terjadi adu mulut atau cekcok.

Hal itu dikatakan Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna.

"Saat itu korban S menegur pelaku, dan sempat cekcok," ujarnya, Rabu (4/1/2023).

Tidak terima dengan teguran itu, tersangka merasa tersinggung dan langsung mengambil senjata tajam yang berada di jok motornya.

Baca juga: Sempat Melarikan Diri, Pelaku Penusukan di SPBU Basirih Banjarmasin Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi

Baca juga: Tersangka Penusukan dan Rekan Pekerja Tambang Positif Narkoba, Polisi Lakukan Pendalaman

"Setelah cekcok, pelaku langsung mengambil sajam miliknya, dan langsung menikam korban dua kali di bagian leher dan dada," sebutnya.

Setelah melakukan penikaman, tersangka sempat melarikan diri.

Namun, kurang dari 24 jam akhirnya pelaku penikaman berhasil diringkus di sebuah bengkel, di wilayah Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.

"Pelariannya tidak berlangsung lama. Dan akhirnya berhasil di ringkus," tegasnya.

Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan. Sehingga, polisi melakukan tidakkan terukur untuk melumpuhkan pelaku dengan timah panas.

Baca juga: Kondisi Kritis Korban Penikaman di Samarinda Akhirnya Meninggal Dunia RSUD AW Sjahranie

Baca juga: 38 Reka Adegan Penikaman Adik Ipar oleh Kakak di Samarinda, Aniaya Korban Meski Sudah Tewas

"Pelaku sempat mengancam polisi, mau tidak mau harus dilumpuhkan," katanya.

Lanjutnya, terhadap tersangka, dikenakan Pasal 338 jo 351 ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kurang Dari 24 Jam, Polres Berau Bekuk Pelaku Penikaman.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved