Berita Kaltim
Suami Tega Jual Istri Siri Melalui Aplikasi MiChat di Samarinda, 1 Pelaku Masih di Bawah Umur
Anggota Polresta Samarinda berhasil mengungkap prostitusi secara online di Samarinda, suami tega jual istri sirinya, 1 pelaku di bawah umur
TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA – Anggota Polresta Samarinda berhasil mengungkap prostitusi secara online di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Terbukti 2 pemuda asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangka polisi.
Mereka berinisial F (19) dan R (17) yang berperan sebagai mucikari, sementara korban yang diperdagangkan berinisial Y (19).
Hal itu dikatakan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Wakasat AKP Kadiyo.
Dia menjelaskan, keduanya diamankan pada Minggu (11/12/2022) saat sedang menunggu Y melayani tamu, di salah satu hotel kawasan Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota.
Awal pengungkapan sendiri berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki.
Dengan menawarkan gadis muda di aplikasi kencan MiChat maupun telepon seluler.
Baca juga: Prostitusi Online di Banjarbaru, Satpol PP Amankan 13 Orang Diantaranya Masih di Bawah Umur
Baca juga: Tim TRC PPA Dampingi Remaja Putri Korban Prostitusi Online, Diberikan Hipnoterapi dan Pembinaan
Merespons informasi tersebut, petugas akhirnya melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai seorang pelanggan yang ingin menggunakan jasa Y pada Jumat (9/12/2022) lalu.
"Tapi baru direspons pada Sabtu (10/12/2022) itu. Jadi personel kami sepakat bertemu di salah satu hotel pada Minggu (11/12) pukul 00.30 WITA," jelasnya lagi.
Dijelaskannya, saat itu korban ditawarkan di harga Rp 800 ribu, namun berakhir kesepakatan di angka Rp 400 ribu.
"Saat transaksi F dan R menunggu di luar. Jadi begitu uang dipegang si perempuan (Y) ini, personel kami langsung membongkar penyamaran dan langsung keluar mengamankan dua mucikari tersebut," bebernya.
Usai diamankan, lanjutnya, diketahui Y merupakan istri siri dari F.
Di mana menurut pengakuan para pelaku mereka datang ke Kota Samarinda untuk merayakan malam pergantian tahun baru.
"Tapi karena tidak ada uang, jadi dijuallah (Y), istri sirinya (F) ini," jelas AKP Kadiyo lagi.
Dikemukakannya, para pelaku sudah menjalankan bisnis prostitusi tersebut sejak awal Desember 2022, ketika berada di Samarinda.
Baca juga: Polda Kalbar Ungkap Kasus Prostitusi Online, 9 Mucikari Diamankan Anak Bawah Umur Jadi Korban
Baca juga: Sanksi Prostitusi Online Tarif Rp 800 Ribu di Martapura Kalsel: Hanya Surat Peringatan Satpol PP
"Rencananya habis malam tahun baru mereka balik (Kalsel)," tuturnya.
Saat ini F dan R telah diamankan di Mapolresta Samarinda. Sementara Y masih dijadikan saksi dan korban.
"Tapi tergantung pengembangan. Jika ternyata memang profesi (menjajakan diri), si perempuan bisa dikenakan hukum juga," ucapnya tegas.
Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut di jerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Tapi mengingat R masih di bawah umur, maka berkasnya dipisah (Splitsing) karena harus dipercepat. Pasal dan ancaman hukuman sama, cuma perlakuannya berbeda," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pemuda Kalsel Jual Istri Siri kepada Pria Hidung Belang di Samarinda
