Berita Kalbar
Rumah di Kendawangan Digerebek Diduga Tempat Transaksi Narkotika, Empat Orang Diamankan
Sebuah rumah di Kandawangan, Ketapang Kalbar digerebek diduga tempat transasksi narkoba. Empat orang diamankan diduga terlibat tindak pidana Narkotika
Editor:
Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Polsek Kendawangan melakukan penangkapan terhadap empat orang masing masing berinisial MN (33), YD (33), MS (38), dan AM (42). Keempatnya diamankan di sebuah rumah wilayah Kecamatan Kendawangan setelah diduga menggunakan serta mengedarkan narkoba jenis sabu, pada Minggu 4 Desember 2022 pukul 03.30 wib.
Para pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar, dan paling banyak Rp10 Miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Enam Orang Diamankan Polsek Kendawangan Terkait Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita, .