Berita Kalsel

Patroli Satpol PP Pemkab Banjar, Amankan 2 Dus Alkohol, Minuman Suplemen dan 22 Bungkus Tuak

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan melakukan penertiban penyakit masyarakat atau dikenal sebutan pekat.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI. TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
ILUSTRASI. ILUSTRASI. Petugas Satpol PP Pemkab Banjar Kalimantan Selatan, mengamankan dua dus alkohol kadar 95 persen, minuman suplemen, 22 bungkus tuak dan membubarkan pasangan non muhrim. 

TRIBUNKALTENG.COM, MARTAPURA - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan melakukan penertiban penyakit masyarakat.

Kegiatan tersebut untuk mencegah terjadinya pelanggaran peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh Pemkab Banjar.

Penertiban dilakukan untuk mencegah terjadinya peredaran minuman keras hingga tindak asusila yang ada di wilayah tersebut.

Dalam kegiatan tersebut Petugas Satpol PP Kabupaten Banjar mengamankan dua dus alkohol kadar 95 persen, minuman suplemen, 22 bungkus tuak dan membubarkan pasangan non muhrim.

Baca juga: Petugas Polresta Pontianak Selidiki Kebakaran Dua Rumah di Gang Famili Jalan KH Wahid Hasyim

Baca juga: Kobar Expo 2022 Ditutup, Kegiatan Berjalan Sukses Plt Sekda Juni Gultom Apresiasi Penyelenggara

Baca juga: Peringati Hari Ibu di Palangkaraya, Chef Agus Sasirangan Demo Masak Latih Perempuan Kalteng

Baca juga: Residivis Pencurian, Ditangkap di Pasar Martapura Curi Barang di Gudang Jalan Trikora Banjarbaru

Ada tiga tempat yang disasar anggota Satpol PP Kabupaten Banjar di Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Sabtu (10/12/2022).

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kabupaten Banjar, Yusi Ansyari Nihe, mengatakan, kasus pasangan non muhrim hanya diberikan peringatan tertulis dan wajib lapor selama satu pekan.

Kemudian, 22 bungkus tuak ditinggalkan pemiliknya saat pengungkapan penjual alkohol, serta minuman suplemen tersebut.

fibflokmfv
Petugas Satpol PP mengamankan dua dus alkohol, minuman suplemen, 22 bungkus tuak dan juga bubarkan pasangan non muhrim di wilayah Sungai Sipai, Kota Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Sabtu (10/12/2022). BANJARMASINPOST.CO.ID/MUKHTAR WAHID

"Pelaku yang menjual tuak tidak ada di tempat. Sedangkan penjual alkohol, lengkap dengan minuman suplemen, kasusnya kami teruskan," katanya.

Menurut dia, kasus penjual alkohol berkadar 95 persen perlu dilanjutkan untuk proses hukumnya.

"Minuman keras alkohol oplosan berbahaya," tegasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Anggota Satpol PP Amankan Alkohol dan Tuak di Sungai Sipai Kota Martapura, Pemilik Kabur

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved