Berita Kalsel

Bebas Tuntutan Hukum Lewat Restoratif Justice, Tersangka Kecelakaan Lalulintas Tabalong Sujud Syukur

Kejaksaan Negeri Tabalong Kalimantan Selatan membebaskan tuntutan hukum terhadap seorang tersangka kasus kecelakaan melalui Restoratif Justice.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Sujud syukur langsung dilakukan, Abdul Rahman alias Abdul (32), begitu mendengar telah ditetapkan bebas dari tuntutan hukum, Kamis (8/12/2022) sore, di aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong. Kejari Tabalong menetapkan penghentian penuntutan kasus yang dijalani tersangka Abdul Rahman alias Abdul, berdasarkan keadilan restoratif justice. 

Selanjutnya dikeluarkan surat persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor : R- 21/0.3/Eoh.2/12/2022 tanggal 07 Desember 2022.

Disampaikannya juga, berdasarkan ketentuan pasal 5 Perja 15/2020 Jo. SEJA 01/E/EJP/02/2022, tersangka telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice.

“Yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun," tambah kajari.

Kemudian juga memenuhi kerangka pikir keadilan restorative antara lain dengan memperhatikan atau mempertimbangkan keadaan tersangka yang menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Tak Miliki Izin Tinggal, Pria Bangladesh Sudah 8 Tahun Tinggal di Tapin Kalsel Akhirnya Dideportasi

Baca juga: Polisi Mintai Keterangan Sejumlah Saksi dan Selidiki, Penemuan Dua Bayi Laki-laki di Banjarbaru

Selain itu keluarga tersangka telah memberikan tali asih kepada orang tua korban pada tahap penyidikan berupa uang sebesar Rp 25 juta.

Tersangka juga merupakan teman dan rekan dalam perusahaan yang sama dengan orang tua korban.

Pertimbangan lainnya, tersangka mempunyai tanggung jawab anak berusia 8 bulan yang sedang sakit menderita down syndrom dan penyakit jantung sehingga membutuhkan biaya untuk pengobatan.

Diketahui, kasus lakalantas yang dialami tersangka terjadi Kamis 20 Oktober 2022 sekitar pukul 16.45 Wita.

bjlcjnj
Abdul Rahman alias Abdul (32), langsung sujud syukur begitu mendengar dirinya telah ditetapkan bebas dari tuntutan hukum lewat restorative justice, Kamis (8/12/2022) sore, di aula Kejari Tabalong. Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman

Berawal ketika tersangka sedang mengemudikan mobil merk Toyota Avanza warna putih DA 1240 TH dari arah Polres Tabalong menuju ke Jalan Pandan Arum, RT 15, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Kondisi jalan saat itu dalam keadaan lengang dan tersangka melihat korban bocah laki-laki berusia 7 tahun, sedang berjalan di pinggir jalan.

Namun ketika tersangka melintas, korban langsung menyeberang jalan dan lakalantas tak bisa terhindarkan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Restorative Justice Dikabulkan, Tersangka Lakalantas Korban Meninggal di Tabalong Sujud Syukur

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved