Berita Kalsel
Pria Amuntai HSU Kalsel Dibekuk di Kaltim, Lakukan Tindak Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur
Pria Amuntai HSU Kalimantan Selatan ditangkap di kaltim melakukan tindak asusila terhadap anak dibawah umur.
TRIBUNKALTENG.COM, AMUNTAI -Pria Amuntai HSU Kalimantan Selatan ditangkap di kaltim melakukan tindak asusila terhadap anak dibawah umur.
Entah apa yang ada dalam pikiran tersangka Pria Amuntai HSU tersebut, hingga melakukan tindak asusila dengan pengancaman terhadap anak di bawah umur.
Usai melakukan Tindak asusila yang dilakukan Pria Amuntai HSU ini langsung kabur, dia melarikan diri hingga ke Kaltim hingga akhirnya ditangkap.
Anggota satuan Reskrim Polres HSU mengungkap tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dari warga.
Baca juga: Banjir di Kobar Berdampak Kerusakan Jalan, Dinas PUPR Libatkan Konsorsium Bantu Perbaikan
Baca juga: Dilaporkan Istri Cabuli Anak Tiri, Ayah di Tanbu Kalsel Diamakan, Ngaku 5 Kali Lakukan Pencabulan
Baca juga: Ayah Korban Sempat Shock, Putrinya Santriwati Ponpes di Singkawang Jadi Korban Pencabulan
Baca juga: Residivis Pencabulan di Kalsel Ditangkap di Kaltim, Anak di Bawah Umur Berulang Kalik Dicabuli Paksa
Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi Fitriawan SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Widodo Saputro mengatakan peristiwa terjadi pada Rabu (26/01/2022) pukul 12.40 Wita di Kecamatan Amuntai Utara.
Pelaku bernama Agus (21) warga Amuntai Tengah Kabupaten HSU mengajak remaja perempuan berusia 14 tahun warga HST untuk berjalan -jalan dan membeli baju.
Sebelumnya korban dan pelaku sudah berjanjian bertemu di Amuntai melalui pesan singkat.
Korban diajak membeli baju menggunakan sepeda motor korban, dan saat di TKP di Kecamatan Amuntai Utara pelaku menghentikan sepeda motor dan mencekik leher korban dengan kedua tangan.
Pelaku mengancam korban agar tetap diam dan membawanya ke lokasi yang banyak rumput namun tidak jauh dari sepeda motor.
Pelaku kembali mengancam nyawa korban jika tidak menuruti keinginannya.
"Saat kejadian korban sempat ditelepon anggota keluarga namun pelaku merebut telepon genggam korban dan membantingnya," ujarnya.
Sebelum melaksanakan aksinya, pelaku sempat kesulitan membuka celana korban dan mengambil kunci motor sebagai alat untuk membuka tali yang mengikat celana korban.
Hingga akhirnya korban berhasil memutus tali tersebut dan melancarkan aksi biadabnya.
Kasat Reskrim Iptu Widodo meringkus langsung pelaku pada Senin (05/12/2022) di Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kaltim.

"Dari keterangan pelaku bahwa benar melakukan tindak pidana tersebut Kemudian pelaku Selanjutnya dibawa ke Polres HSU guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan celana jeans dalam keadaan sobek dan celana dalam.
Kasus ini dalam rumusan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pertauran pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tetang perlindungan anak menjadi undang - Undang. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Terjerat Kasus Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur, Lelaki Amuntai Dibekuk di Kutai Barat Kaltim