Dua Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajat Dimyati Ditahan KPK, Diduga Terima Suap Perkara di MA
Tragis, dunia hukum Indonesia ternoda oleh perilaku dua Hakim Agung, Gazalba Saleh dan Sudrajat Dimyati
TRIBUNKALTENG.COM - Tragis, dunia hukum Indonesia ternoda oleh perilaku dua Hakim Agung, Gazalba Saleh dan Sudrajat Dimyati.
Dua Hakim Agung itu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati kini sama-sama menghuni bilik penjara.
Keduanya menjadi tahanan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam kasus duap suap pengurusan perkara di MA (Mahkamah Agung)
Hakim Agung Gazalba Saleh turut menjadi tersangka setelah pengembangan kasus yang menjerat sejawatnya di MA, Sudrajad Dimyati.
Baca juga: Mahkamah Agung Putuskan Jokowi Tidak Melawan Hukum dalam Kasus Karhutla di Kalteng, PK Dikabulkan
Baca juga: Hukuman Koruptor Ini Dikurangi Mahkamah Agung karena Dinilai Baik, ICW: Tak Masuk Akal
Sudrajad Dimyati telah ditahan bersama dengan sejumlah pihak dari internal MA dan swasta.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka GS (Gazalba Saleh) dilakukan penahanan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).
Gazalba Saleh selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama, mulai dari 8 Desember sampai 27 Desember 2022.
Dia ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang sebesar 202.000 dolar Singapura atau sekira Rp2,2 miliar.
Uang tersebut untuk mengurus perkara kasasi pidana terkait perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022.

Secara total, terdapat 13 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka.
Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu.
Selain itu dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.