Berita Kaltim
Berbekal Bawa Badik Saat Mencuri Barang Kapal di Samarinda, Seorang Pria Berhasil Diciduk Polisi
Unit Reskrim dari Polsek Kawasan Pelabuhan (KP3) Samarinda berhasil menciduk pelaku Latakko (39) yang membawa senjata tajam (sajam) jenis badik
TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA – Kerap kali melakukan pencurian barang kapal di Samarinda, dan membuat meresahkan para pekerja pelabuhan dan kru kapal.
Unit Reskrim dari Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda berhasil menciduk pelaku Latakko (39) yang membawa senjata tajam (sajam) jenis badik.
Dalam berbagai kesempatan pelaku ini diduga kerap mengambil barang-barang berharga di atas kapal yang tengah bersandar di pelabuhan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, tertangkapnya pelaku berkat laporan warga Samarinda Seberang, yang sering melihat pria tersebut membawa dan menjual barang-barang yang diduga dicuri dari kapal.
"Pelaku sering terlihat menjual barang-barang kapal di wilayah Samarinda Seberang. Warga masyarakat yang curiga lantas melapor ke Polsek Kawasan Pelabuhan," jelas Kombes Pol Ary Fadli.
Baca juga: Aksi Kali Kedua Pencurian Besi di Kubu Raya Kepergok, Dua Tersangka Langsung Diamankan Petugas
Baca juga: Pencurian Modus Gadai Pakai Mobil Ditelisik, Polisi Periksa Tujuh Terduga Pelaku di Banjarbaru
Berbekal dari laporan tersebut polisi akhirnya melakukan penyelidikan.
Akhirnya pada Selasa (22/11/2022) lalu, petugas melihat pelaku sesuai ciri-ciri yang ada melintas pada pukul 21.30 WITA.
Kemudian polisi melakukan pemeriksaan badan dan mendapati sebilah badik sepanjang 29 centimeter yang diselipkan pelaku di pinggang sebelah kiri.
"Pengakuannya badik tersebut memang selalu dibawa untuk berjaga-jaga," jelas Kapolresta.
Baca juga: Bobol Dua Sekolah dan Gasak Barang Inventaris, Dua Tersangka Pencurian di Kalbar Dibekuk
Baca juga: Kejari PPU Kaltim Kembalikan Barang Bukti Pidana Pencurian ke Korban Setelah Putusan Pengadilan
Atas kepemilikan sajam tanpa izin tersebut, Latakko langsung digiring ke Polsek KP3 dan terjerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak membawa, menyimpan dan menguasai senjata penikam atau penusuk.
"Ancaman 10 tahun penjara," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kerap Jual Barang Curian dari Kapal di Samarinda Seberang, Seorang Pria Dibekuk Polisi,
badik
barang kapal
Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda
Samarinda
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
6 Tahun DPO, Tim Intelijen Kejagung di Kalsel Tangkap Buronan Korupsi Pembangunan Jembatan di Mahulu |
![]() |
---|
Jadi Doping untuk Bekerja, Dua Juru Parkir di Balikpapan Diciduk Polisi, Temukan Paket Kecil Sabu |
![]() |
---|
20 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Kawan Pakai Senapan Angin di Sungai Pinang Samarinda |
![]() |
---|
Pria di Bontang Tega Lakukan Tindak Asusila Terhadap Murid SD Kelas VI, Ancaman Penjara 15 Tahun |
![]() |
---|
Banjir di Kaltim, Diguyur Hujan Sejak Dini Hari, Sungai Guntung Meluap, Air Rendam Rumah Warga |
![]() |
---|