Berita Kaltara
Kapsek SD di Sebuku Ditahan Polres Nunukan, Diduga Selewengkan BOSDA dan BOSREG 2020-2022
Kepsek berinisial ES (35) Yayasan SD Fangiono 1 Kecamatan Sebuku, ditahan Polres Nunukan diduga selewengkan BOSDA dan BOSREG tahun 2020 hingga 2022
TRIBUNKALTENG.COM, NUNUKAN – Diduga selewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dan Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOSREG), kepsel (Kepala Sekolah) berinisial ES (35) Yayasan SD Fangiono 1 Kecamatan Sebuku, ditahan Polres Nunukan.
Terduga pelaku menjabat sebagai Kepsek di Yayasan SD Fangiono Sebuku 1 sejak 2019.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit.
Dia mengatakan dana BOSDA dan BOSREG diterima oleh Yayasan SD Fangiono 1 Sebuku dari tahun 2020-2022 sebesar Rp288.520.000.
Anggaran tersebut berhasil diserap untuk kegiatan sekolah sebesar Rp286.804.000.
Hasil audit tim ahli yang dipakai untuk barang dan jasa termasuk insentif guru hanya sebesar Rp77.000.000.
"Hasil audit tim ahli kami, dari dana BOSDA dan BOSREG yang digelapkan oleh terduga pelaku sekira Rp209.086.733," kata Lusgi Simanungkalit, Senin (05/12/2022).
Baca juga: Kejari Nunukan Tak Puas dan Banding, Vonis Ringan 3 Koruptor APBDes oleh Hakim PN Tipikor Samarinda
Baca juga: Sosialisasi Pengelolaan dan Penggunaan Dana BOS Kapuas, Disdik Dorong Sekolah Penggerak
Menurutnya, insentif guru sebanyak 12 orang yang harusnya dibayar tiap tahun, namun oleh ES tidak semua diberikan.
"Misalnya tahun ini hanya beberapa guru yang mendapatkan insentif. Kemudian tahun depan beberapa guru lagi," ucapnya.
Lusgi menyebut ES merupakan terduga pelaku tunggal dalam penggelapan dana BOSDA dan BOSREG tersebut.
Pasalnya, dalam pengelolaan keuangan yayasan, ES tidak melibatkan bendahara maupun tim pelaksana BOSDA dan BOSREG.
"Bendahara hanya tau dimintai tanda tangan saat pencairan anggaran. Selebihnya tidak dilibatkan. Dalam pemeriksaan kami, ES mengakui itu semua," ujarnya.
Lusgi menyampaikan Unit Tipikor Polres Nunukan menyelidiki kasus dugaan penggelapan dana BOSDA dan BOSREG tersebut, setelah mendapat laporan dari auditor Yayasan SD Fangiono 1, Sebuku.
Baca juga: Sosialisasi Juknis Dana BOS di Kecamatan Kapuas Kuala Kalteng, Ini Pesan Kadisdik Kapuas
Baca juga: Penyelundupan 12 Karung Kosmetik Ilegal Berisi 9.480 Biji Malaysia Diamankan Bea Cukai Nunukan
"Awalnya tim auditor dari internal yayasan, begitu didapati pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, tim audit yayasan laporkan kepada kami. Lalu kami utus tim ahli untuk periksa," tuturnya.
Diketahui Yayasan SD Fangiono 1 berada di bawah naungan PT KHL di Kecamatan Sebuku.
Terduga pelaku ES dipersangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 lebih subsider Pasal 8 lebih subsider Pasal 9 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Diduga Gelapkan Dana BOSDa dan BOSReg Ratusan Juta Rupiah, Kepsek di Sebuku Ditahan Polres Nunukan,
BOSDA dan BOSREG
Polres Nunukan
Yayasan SD Fangiono 1 Sebuku
Kecamatan Sebuku
kepsek
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Residivis Pencurian di Tarakan Beraksi Kembali 4 Lokasi Berbeda, Gasak Handpone hingga 2 Sak Beras |
![]() |
---|
Pelajar di Tarakan Terseret dan Tewas di Tempat Usai Tabrakan dengan Truk Angkut Sembako |
![]() |
---|
Anak Perempuan di Bawah Umur Hilang 2 Hari di Malinau Ditemukan Polisi dan Diserahkan Kekeluarga |
![]() |
---|
Kebakaran di Kaltara, Sisa Pembakaran Serbuk Kayu, Gudang Mebel di Malinau Kota Ludes Ludes |
![]() |
---|
Tiga Pekerja Kapal Pengangkutan Sawit di Balikpapan Meninggal, Saat Ambil Sampel Sawit Dalam Palka |
![]() |
---|