Berita Palangkaraya
Tertinggi Konflik PBS dan Masyarakat, Seruyan Percontohan Penerapan Pendekatan Yurisdiksi di Kalteng
Seruyan satu diantara daerah dengan konflik dengan PBS di Kalteng, maka diperlukan adanya penerapan pendekatan yurisdiksi mengatasi hal tersebut
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Kabupaten Seruyan satu diantara daerah lain di Kalimantan Tengah, yang cukup tinggi konfliknya dengan perusahaan besar swasta (PBS) terutama disektor perkebunan kelapa sawit.
Bahkan konflik dengan PBS yang beroperasional di wilayah tersebut bisa dibilang kompleks, mulai dari tumpang tindih lahan, luasan yang tak sesuai dengan izin yang diberikan pemerintah.
Pembukaan lahan yang melebihi Hak Guna Usaha (HGU) ataupun tidak memiliki HGU, namun sudah operasional dan sudah ada tanam tumbuh hingga berproduksi atau panen.
Kesejateraan buruh yang kerap kali diabaikan perusahaan mulai dari UMK yang tak sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah, tak ada jaminan perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Belum lagi berbicara masalah kepemilihan atau pencaplokan lahan warga yang kerap kali menjadi konflik yang berujung pemortalan di kawasan lahan.
Hal lainnya berbicara kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh limbah dari PBS yang beroperasi dibuang di daerah sungai.
Salah satu danau terbesar di Kalimantan Tengah Danau Sembuluh menjadi satu contoh kerusakan lingkungan dan biota air tawar yang parah di sana.
Baca juga: Rumah Terendam Banjir Listrik Hidup, PLN Palangkaraya Ingatkan Rentan Terjadi Sengatan Listrik
Baca juga: Kemitraan Petani-Perusahaan Dukung Produktivitas Sawit, Bisa Turunkan Emisi Karbon
Bahkan wargapun terdampak dari pencemaran tersebut terserang penyakit kulit gatal-gatal akibat limbas yang dibuang sembarang.
Melihat kondisi tersebut maka perlu dirasakan adanya pendekatan yurisdiksi yang dirasa cukup mampu mengurai dan menekan permasalahan konflik di Kabupaten Seruyan.
Selain itu, masalah deporestasi kerusakan lingkungan akibat land clearing PBS yang berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga menjadi momok, harus dirasakan masyarakat di sana setiap tahunnya ketika musim kemarau.
Pendekatan yurisdiksi di sini lebih ditekankan utamanya adalah memastikan semua pelaku produksi pengolahan kepala sawit seperti petani, pedagang, penyalur telah mendapatkan sertifikasi dari RSPO dan ISPO.
Hal itu diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Seruyan dengan harapan adanya transparasi, ataupun keberpihakan pemerintah terutama kepada masyarakat lokal atau masyarakat adat di sana.
Kabupaten Seruyan telah ditunjuk sebagai wilayah percontohan penerapan metode ini sejak 2015.
Akan tetapi dalam prosesnya hingga sekarang masih terkendala soal legalitas lahan, baik di tingkat petani mandiri, masyarakat, maupun pihak perusahaan.
PBS
Pemerintah Kabupaten Seruyan
perkebunan kelapa sawit
pendekatan yurisdiksi
Kalimantan Tengah
RSPO
masyarakat lokal
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Danrem 102/Pjg Kunjungi Kodim 1014 Pangkalan Bun Sekaligus Berpamitan, Berpesan Utamakan Bakti TNI |
![]() |
---|
Berkecimpung jadi Wakil Rakyat Sejak 2009, Almarhum Legislator Jumatni Sosok Panutan Partai PAN |
![]() |
---|
Keluarga Besar DPRD Palangkaraya Gelar Penghormatan Terakhir untuk Almarhum Jumatni dari Fraksi PAN |
![]() |
---|
Lagi, Ancam Sebar Foto Syur hingga Aib Oleh Mantan Pacar Menimpa Mahasiswi Kalteng Kuliah di Jakarta |
![]() |
---|
Tindak Kejahatan Siber Selama 2022, Ditangani Polda Kalteng Capai 46 Kasus Salah Satunya Sniffing |
![]() |
---|