Berita Kaltara
Belasan WNI Ingin Masuk ke Malaysia oleh Calo Secara Ilegal Berhasil Digagalkan Tim Polres Nunukan
Polres Nunukan merilis kasus tindak pidana keimigrasian dengan mengungkap 6 perkara percobaan penyelundupan WNI ilegal ke Malaysia, rerata oleh calo
TRIBUNKALTENG.COM, NUNUKAN – Polres Nunukan merilis kasus tindak pidana keimigrasian dengan mengungkap 6 perkara percobaan penyelundupan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bekerja di Malaysia, di Mapolres setempat Senin (05/12/2022).
Setidaknya belasan WNI ilegal diamankan oleh petugas mereka di lapangan, rata-rata perorangan yang dilakukan oleh para calo. Hal itu sampaikan Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto.
Sementara WNI yang telah menggunakan jasa calo berasal dari beberapa provinsi di Indonesia. Diantaranya Sulawesi Selatan (Sulsel), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Tengah (Sulteng).
Ricky katakan sejumlah calo menawarkan jasa mereka untuk memfasilitasi WNI masuk ke Malaysia secara ilegal dengan harga yang bervariasi.
"Sebagian besar WNI yang kami amankan dari Sulsel dan NTT. Dari enam kasus ini, paling rendah tawaran jasa calo kepada WNI paling rendah Rp500.000," kata Ricky Hadiyanto kepada TribunKaltara.com, pukul 14.00 Wita.
Ia menjelaskan kasus pertama terjadi pada 26 November 2022 di Dermaga Tradisional Pangkalan Haji Putri, Nunukan Timur.
Baca juga: Nekat Selundupkan 4 WNI Ilegal Masuk Malaysia, IRT di Nunukan Diamankan Tim Polsek Sebatik Barat
Baca juga: Pria Malaysia Diamankan Imigrasi Nunukan Tak Miliki Paspor Masuk Indonesia, Modus Niat Ketemu Istri
Terduga pelaku seorang laki-laki inisial H (46), warga Gang Kakap RT 17, Kelurahan Nunukan Timur.
Terduga pelaku tertangkap tangan ketika berupaya memfasilitasi dan memberangkatkan 5 WNI ke Malaysia tanpa dokumen paspor.
"Sebanyak 5 WNI itu berasal dari Sulsel. Mereka terdiri dari orang dewasa dan 2 anak-anak. Barang bukti yang kami amankan 1 unit handphone dan uang tunai Rp500 ribu," ucapnya.
Terhadap terduga pelaku dipersangkakan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian subsider Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI (Pekerja Migran Indonesia).
Kasus kedua, masih di TKP dan hari yang sama Polres Nunukan mengamankan terduga pelaku 2 orang laki-laki.
Inisial K (45) alamat Jalan PDAM, RT 08, Sei Pancang, Sebatik Utara. Lalu berikutnya inisial A (43), alamat Jalan Ahmad Yani RT 07, Sei Pancang, Sebatik Utara.
"Ada 5 WNI asal Sulsel juga. Terdiri dari 4 orang dewasa dan 1 anak-anak. Modus operandi juga sama seperti kasus pertama. Barang bukti sebuah surat cuti yang dikeluarkan oleh perusahaan di Malaysia, dan 2 unit handphone," ujar Ricky.
Kasus ketiga, pengungkapan oleh Polsek Sebatik Barat dengan TKP di Dermaga Bambangan, Sebatik Barat pada 2 Desember 2022.
WNI
Malaysia
Tawau
Polres Nunukan
Polsek Sebatik Barat
Kelurahan Nunukan Timur
Pelabuhan Tunon Taka
NTT
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Kebakaran di Kaltara, Sisa Pembakaran Serbuk Kayu, Gudang Mebel di Malinau Kota Ludes Ludes |
![]() |
---|
Tiga Pekerja Kapal Pengangkutan Sawit di Balikpapan Meninggal, Saat Ambil Sampel Sawit Dalam Palka |
![]() |
---|
Pintu Rumah Terbuka, Bayi Penghuni Rumah di Kukar Terjatuh, Ditemukan Tak Bernyawa di Selokan |
![]() |
---|
2 Wanita Buruh Sawit Malaysia Nekat Bawa Sabu 5 Kg Tujuan Parepare Sulsel Dibekuk Polres Nunukan |
![]() |
---|
Pria Paruh Baya Asal Pinrang Nekat Masukan Sabu Dalam Anus untuk Kelabui Polisi di Nunukan |
![]() |
---|