Berita Kalsel
Anggota Polres Tanbu Tangkap Pasutri di Kusan Hilir Kalsel Kedapatan Berbisnis Barang Haram
Pasangan suami istri di Kecamatan Kusan Hilir Tanbu, Kalsel dibekuk anggota Polres Tanbu kedapatan berbisnis barang haram jenis sabu
TRIBUNKALTENG.COM, BATULICIN – Pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel) terus dilakukan oleh aparat hukum.
Terbukti Pasangan Suami Istri di Kecamatan Kusan Hilir Tanbu dibekuk anggota Polres Tanbu kedapatan berbisnis barang haram jenis sabu.
Diduga keduanya sebagai pengedar sabu dengan atas kepemilikan sejumlah paket sabu.
Pasangan Suami Istri ini adalah AS dan ML, diamankan di Jalan Provinsi Desa Betung Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan pada Jumat (2/12/2022) sekitar pukul 14.30 WITA.
Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya AKP Saryanto didampingi Iptu Joko Suryo, Sabtu (3/12/2022) membenarkannya.
"Kedua pelaku merupakan suami istri dan di dalam rumahnya didapati sejumlah barang bukti paket sabu," jelasnya.
Baca juga: Narkoba Kalsel, Tukang Ojek di Banjarmasin Simpan 11 Paket Sabu dan 8 Butir Ekstasi Dibekuk Polisi
Baca juga: Narkoba Kalsel, Ibu Rumah Tangga di Desa Kapar HST Ditangkap Jual Sabu ke Polisi Nyamar jadi Pembeli
Penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian tersebut sering terjadi transaksi jual beli sabu kemudian informasi tersebut.
Ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Kusan Hilir dan langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Saat digeledah ditemukan 1 bungkus yang berisi 8 paket butiran Kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 2,16 gram, 1 Bungkus berisi 3 paket butiran Kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,05 gram, 1 bungkus yang berisi 2 paket butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,90 gram, 1 bungkus yang berisi bongkahan kristal diduga sabu seberat 3,37 Gram, 1 bungkus yang berisikan butiran Kristal diduga sabu seberat 0,24 gram.
Selain itu, barang bukti bungkus rokok merk RMK BOLD yang berisi 7 batang rokok dan uang tunai sebesar Rp 32.000, 1 bungkus yang berisikan plastik klip, 1 buah kotak laci kecil motif bunga warna pink, 1 buah dompet kecil terbuat dari kulit warna pink dan krim, 1 buah tas perempuan terbuat dari kulit warna coklat bertuliskan SAOINI beserta uang tunai sebesar Rp 400.000.
Baca juga: Bawa Sajam Kerap Mengancam Warga, Pemuda Pelaihari Kalsel Dibekuk Tanpa Perlawanan
Baca juga: Rumah di Rantau Kiwa Kalsel Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Ada juga 1 sedotan terbuat dari plastik bening yang berbentuk runcing, yang diduga sebagai alat oleh tersangka untuk mengambil narkotika jenis sabu.
"Dari penggeledahan tersebut, barang bukti dan pasangan suami istri ini kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku, sesuai Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) dan (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun pidana," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Narkoba di Kalsel - Pasutri di Tanbu Kompak Berbisnis Sabu hingga Diamankan Polisi,
Polres Tanbu
Kecamatan Kusan Hilir
barang haram
Kalimantan Selatan
Pasangan Suami Istri
narkotika jenis sabu
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Jalang Peringatan Haul Guru Sekumpul ke-18, Cegah Kemacetan Jalan di Kabupaten Banjar Direkayasa |
![]() |
---|
Ada Kue Khas Banjar 41 Macam, Pembangunan Panggung Utama Haul Guru Sekumpul Capai 90 Persen |
![]() |
---|
Penipuan Jual Beli Emas di Banjarmasin, Gasak 850 Gram Residivis Asal Siduarjo Dibekuk di Jakarta |
![]() |
---|
Polisi Buru Pria di Banjarmasin, Diduga Aniaya Mantan Pacar di Depan THM Hingga Alami Luka Bakar |
![]() |
---|
Serang 5 Bocah di Pulau Sewangi Batola, Monyet Ekor Panjang Ditaklukkan Senjata Bius |
![]() |
---|