Berita Kaltara
Pria Malaysia Diamankan Imigrasi Nunukan Tak Miliki Paspor Masuk Indonesia, Modus Niat Ketemu Istri
Pria asal Malaysia Mohammad Fauzi bin Alpi (27) diamankan pihak Imigrasi Nunukan, lantaran ketahuan masuk wilayah Indonesia tanpa paspor
TRIBUNKALTENG.COM, NUNUKAN – Pria asal Malaysia Mohammad Fauzi bin Alpi (27) diamankan pihak Imigrasi Nunukan, lantaran ketahuan masuk wilayah Indonesia tanpa paspor.
Dirinya ditangkap petugas Imigrasi Nunukan di Dermaga Sei Nyamuk, Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, Rabu (30/11/2022) lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak mengatakan, WNA tersebut ketahuan oleh petugas Imigrasi masuk ke wilayah Sebatik-Indonesia tanpa paspor alias ilegal.
"Saat itu petugas Pos Imigrasi Sei Pancang, Sebatik melakukan pengawasan Keimigrasian di dermaga speed Sei Nyamuk. Akhirnya ditemukanlah seorang pria WNA asal Malaysia tanpa dokumen paspor," kata Washington Saut Dompak, Jumat (02/12/2022).
Washington beberkan WNA asal Malaysia itu mengaku masuk ke Indonesia pada Rabu (30/11/2022) sekira pukul 12.00 waktu Malaysia, melalui jalur ilegal Lalosalo, Sebatik.
Baca juga: Diduga Selundupkan Orang ke Malaysia, 2 Pria di Dermaga Haji Putri Ditangkap Anggota Polres Nunukan
Baca juga: Tak Punya Paspor, 2 WNA Malaysia Diamankan Imigrasi Nunukan, Ingin Hadiri Pernikahan Keluarga
"Sesampainya di Lalosalo yang bersangkutan menuju dermaga Sei Nyamuk untuk melanjutkan perjalanan ke Tarakan. Dia bawa IC Malaysia," ucapnya.
Pengakuan WNA tersebut ia baru pertama kali melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia secara ilegal.
"Sebelumnya dia pernah masuk ke wilayah Indonesia melalui Kota Kinabalu ke Makassar pada tahun 2019 menggunakan paspor Malaysia," ujarnya.
Setelah diinterogasi lebih lanjut, kata Washington WNA asal Malaysia itu menyampaikan tujuannya ke Indonesia untuk bertemu sang Istri atas nama Naimah di Tarakan.
"Jadi selain niat ketemu istri di Tarakan dia juga bilang mau panen hasil tambak," ungkap Washington.
Dari hasil pemeriksaan WNA asal Malaysia tersebut dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: 2 Wanita Nekat Selundupkan 4 Sabu dari Tawau Malaysia Melalui Sebatik Berhasil Digagal Tim Gabungan
Saat ini WNA yang bersangkutan diamankan ke ruang detensi Imigrasi Nunukan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Niat Bertemu Istri di Indonesia, WNA Malaysia tak Punya Paspor Diamankan Imigrasi Nunukan,
Anak Perempuan di Bawah Umur Hilang 2 Hari di Malinau Ditemukan Polisi dan Diserahkan Kekeluarga |
![]() |
---|
Kebakaran di Kaltara, Sisa Pembakaran Serbuk Kayu, Gudang Mebel di Malinau Kota Ludes Ludes |
![]() |
---|
Tiga Pekerja Kapal Pengangkutan Sawit di Balikpapan Meninggal, Saat Ambil Sampel Sawit Dalam Palka |
![]() |
---|
Pintu Rumah Terbuka, Bayi Penghuni Rumah di Kukar Terjatuh, Ditemukan Tak Bernyawa di Selokan |
![]() |
---|
2 Wanita Buruh Sawit Malaysia Nekat Bawa Sabu 5 Kg Tujuan Parepare Sulsel Dibekuk Polres Nunukan |
![]() |
---|