Berita Kalsel

Polres Tanahlaut Musnahkan Barang Bukti Sabu 999,01 Gram dari 3 Tersangka Dengan Cara Diblender

Narkotika jenis sabu seberat 999,01 gram atau hampir 1 kg disita dari 3 tersangka, dan dilakukan pemusnahan di Mapolres Tanahlaut dimusnah diblender

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Ilustrasi, pemusnahan narakotika jenis sabu dilakukan di halaman Mapolres Tanahlaut, Kalsel dengan cara diblender. 

TKP (tempat kejadian perkara) pertama di sebuah rumah di Jalan Pabahanan RT 011 RW 005 dan TKP kedua di sebuah rumah di Jalan Balerejo Dalam RT 17 RW 17B Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari.

Barbuk lainnya yang disita petugas dari kedua tersangka tersebut yakni selembar plastik klip transparan, 2 lembar tisu warna putih, 1 unit timbangan digital warna hitam,

satu lembar sarung tangan kain, dan dua unit handphone (merk VIVO warna gold dan merk iphone warna silver).

Seluruh barbuk sabu dari 2 perkara narkoba tersebut dimusnahkan secara bersama-sama oleh Kapolres Tala, Bupati Tala, Ketua DPRD Tala, Kajari Tala, Dandim 1009/TLa, dan Ketua PN Pelaihari serta kepala BNNK Tala.

Sabu tersebut dimasukkan ke dalam blender yang berisi air, kemudian diblender (dihancurkan).

Baca juga: Narkoba Kalsel, 2 Pengedar Dibekuk Anggota Polsek Batibati, Sempat Buang Sabu Sebelum Ditangkap

Setelah itu dibuang ke dalam septic tank di belakang bangunan Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tala.

Pembuangan sabu ke dalam septic tank tersebut turut disaksikan oleh ketiga orang tersangka.

Kajari Tala Teguh Imanto kepada pers mengatakan ada sebagian kecil sabu tersebut yang disisakan atau tidak dimusnahkan.

"Untuk keperluan sebagai barang bukti di persidangan," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Hampir 1 Kilogram Sabu Dimusnahkan Polres Tanahlaut, Setelah Diblender Dibuang ke Septic Tank,

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved