Berita Palangkaraya
Bekas Perkara Sudah P-21, Tersangka Curat di Kafe Searah Kopi Dilimpahkan ke Kejari Palangkaraya
Berkas perkara tersangka tindak pidana curat di Kafe Searah Kopi Jalan Sisingamangaraja sudah rampung atau P21, telah diserah ke Kejari Palangkaraya
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Berkas perkara tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), di Kafe Searah Kopi, Jalan Sisingamangaraja, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah sudah rampung atau P21.
Hal itu dibenarkan langsung oleh Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati, atas kasus curat yang dilakukan oleh pemuda berinisial AS (21).
“Proses penyidikan terhadap tersangka berinisial AS di Kafe Searah Kopi telah berhasil dirampungkan,” jelasnya, Jumat (2/12/2022).
Kapolsek menambahkan pemuda tersebut telah ditahan di Mapolsek Pahandut sejak Minggu (23/10/2022) lalu.
Rampungnya berkas perkara tersangka AS dengan dikeluarkannya surat dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya.
Baca juga: Pencurian di Palangkaraya, Polisi Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Curat Spesialis di Rumah Kosong
Baca juga: Lihai Hilangkan Jejak, Pelaku Curat di Samarinda Kaltim Berhasil Dibekuk Polisi, Beraksi di 10 TKP
“Surat dari Kejari Palangkaraya ialah mengenai pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka AS telah lengkap atau istilahnya P21,” ungkapnya.
Kapolsek Pahandut juga menjelaskan, terkait kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka AS di Kafe Searah Kopi.
“Tersangka AS ini melakukan aksi curat sekira pukul 04.30 WIB, pada Sabtu (22/10/2022). Ia melancarkan aksi pencurian tersebut masuk melalui pintu samping dengan cara dirusak,” ungkapnya.
Setelah berhasil masuk ke dalam kafe, tersangka kemudian menggasak sejumlah barang berharga dan uang tunai yang ada di mesin kasir.
Tersangka kemudian mencuri satu unit tablet merek Samsung dan uang tunai Rp 320 ribu.
Baca juga: Pelaku Curat Bobol Toko di Pasar Menjalin Kalbar, Polisi Lumpuhkan Tersangka dengan Timah Panas
Baca juga: Satu Pelaku Curas di Desa Sekatak Buji Diringkus Jatanras Polda Kaltara, 2 Masih Buron
“Hal tersebut mengakibatkan pihak Kafe Searah Kopi mengalami kerugian materil sebesar Rp 2.820 juta,” jelas Kompol Susilowati.
Tersangka AS, barang bukti, dan berkas perkara pun telah dilimpahkan oleh Polsek Pahandut kepada Kejari Palangkaraya, untuk dilanjutkan proses persidangan.
“Tersangka AS terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUH Pidana, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tutup Kompol Susilowati. (*)
Kejari Palangkaraya
Kafe Searah Kopi
Jalan Sisingamangaraja
Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati
curat
Polsek Pahandut
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Warga Terdampak Ablasi Sungai Kahayan Palangkaraya, Masih Dapat Layanan Kesehatan di Posko |
![]() |
---|
Antisipasi Kemarau Panjang 2023, BPBD Kalteng Intensifkan Kegiatan Kesiapsigaan Karhutla |
![]() |
---|
Puncak Musim Hujan, BMKG Prediksi Wilayah Kalteng Hujan Sedang Hingga Lebat |
![]() |
---|
Jejak Karier Brigjen TNI Yudianto Putrajaya Hingga Jabat Waaster Kasad Tahwil Komsos dan Bakti TNI |
![]() |
---|
NEWS VIDEO, Persiapan Pertunjukan Barongsai Meriahkan Imlek 2023, Para Pemain Serius Berlatih |
![]() |
---|