Berita Kalbar
Belum Memenuhi Syarat Penyelenggaraan, Konser Band Dewa 19 di Kubu Raya Terancam Batal
Konser Group Band Dewa 19 di Kubu Raya Kalimantan Barat, Jumat (2/12/2022) terancam batal. Pasalnya, Event Organizer belum memenuhi syarat konser.
TRIBUNKALTENG.COM, KUBURAYA -Konser Group Band Dewa 19 di Kubu Raya Kalimantan Barat, Jumat (2/12/2022) malam terancam batal.
Pasalnya, Event Organizer atau EO yang bertangungjawab dalam penyelenggaraan tersebut belum memenuhi semua syarat penyelenggaraan konser tersebut.
Bahkan Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold HY Kumontoy, meminta pelaksanaan konser tersebut ditunda hingga event organizer yang ingin menyelenggarakan konser memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan.
Pelaksanaan Konser Groub band Dewa 19 yang direncanakan akan digelar di Qubu Resort, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
Baca juga: Pria Warga Indrasari Martapura Dibekuk, Diduga Edarkan Narkotika, Petugas Sita 6 Paket Sabu
Baca juga: Kebakaran di Jalan Junjung Buih Palangkaraya, Api Hanguskan 3 Bangunan Rumah Berbahan Kayu
Baca juga: Alasan Ari Lasso Diajak Gabung Dewa 19 Terungkap, Ahmad Dhani : Waktu Itu Slank Sukses
Baca juga: Pelajar Asal Pulang Pisau Tewas Tenggelam di Kolam, Saat Rekreasi di Karang Intan Kabupaten Banjar
Hingga saat ini, Kepolisian dari Polres Kubu Raya tidak mengeluarkan rekomendasi izin keramaian atas konser tersebut karena pihak penyelenggara atau event organizer tidak memenuhi persyaratan penyelenggaraan konser.
Direncanakan konser grub band legendaris Indonesia itu akan digelar pada Jumat 2 Desember 2022 malam.
Namun dikarenakan terkendala izin, konser pun dibatalkan.
Saat ini Petugas Satpol PP Kubu Raya bersama Polres Kubu Raya sudah berada di lokasi rencana konser grub Band Dewa 19 di Qubu Resort.
Kedatangan para petugas tersebut untuk meminta panitia pelaksana tidak melanjutkan persiapan konser Dewa 19 yang dijadwalkan pada Jumat 2 Desember 2022 malam.
Selain itu, petugas juga meminta kepada penyelenggara untuk segera memberikan keterangan resmi kepada masyarakat terkait hal tersebut.
Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold HY Kumontoy ditemui di Qubu Resort menyampaikan bahwa setelah pihaknya melakukan pengecekan dokumen izin konser.
Berdasarkan juklak Kapolri tahun 1995 dan Peraturan Presiden nomor 60 tahun 2016, pihaknya menemukan ada persyaratan yang tidak dipenuhi oleh penyelenggara.
"Dicek diberikan kesempatan juga untuk memaparkan kesiapan mereka, dan sesuai peraturan itu berkas itu harus 3-4 hari setelah dinyatakan lengkap, kita lakukan pemeriksaan baru kita bisa memberikan rekomendasi ke Polda untuk izin keramaian agar bisa diberikan," ujarnya.
Selain itu, dalam izin konser saat ini yang masih dalam masa Pandemi, harus disertai juga surat izin dari Satgas Covid 19, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kemenkes 382.
Konser Dewa 19
Kubu Raya Kalbar
Terancam Batal
Berita Palangkaraya
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Band Dewa 19
Anak Pemilik Rumah Kaget Ingin Kencing, Pria di Putussibau Tewas Tertelungkup Dalam Bak Kamar Mandi |
![]() |
---|
Warga Jalan Kenanga Sanggau Kalbar, Kaget Ada Bayi Perempuan Dalam Kotak Depan Teras Rumah |
![]() |
---|
Kepergok Melakukan Aktifitas PETI, Dua Penambang Tanpa Izin di Mukok Sanggau Diamankan |
![]() |
---|
Narkoba di Kalbar, Satresnarkoba Polres Sanggau Amankan Pelaku dengan Barbuk Sabu dan Pil Ekstasi |
![]() |
---|
Asyik Buat Jamu, Pemilik Kios di Pontianak Tak Sadar Warungnya Terbakar, Diduga Korsleting Listik |
![]() |
---|