Berita Kaltim
Satresnarkoba Polresta Balikpapan Tangkap 2 Budak Narkoba, Polisi Amankan Sabu dan 8 Pil Ekstasi
Dua orang budak narkoba diringkus Satresnarkoba Polresta Balikpapan, atas penyalahgunaan narkotika, amankan sabu dan 8 pil ekstasi dari kedua pelaku
TRIBUNKALTENG.COM, BALIKPAPAN – Dua orang budak narkoba diringkus Satresnarkoba Polresta Balikpapan, atas penyalahgunaan narkotika dan obat keras.
Mereka adalah berinisial RS (30) dan KH (28) yang dibekuk petugas pada Kamis (24/11/2022).
Hal itu dikatakan Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol. Vincentius Thirdy Hadmiarso melalui Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda.
Dirinya menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa sering terjadi peredaran narkoba.
Persisnya di daerah Jalan Jenderal Sudirman, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur.
"Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka RS," ujar Roganda, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Dua Orang Diduga Kurir Narkoba Balangan Kalsel, Dibekuk di Tempat Berbeda Saat Antarkan Sabu
Baca juga: Jual Narkoba Alasan Ekonomi, Residivis Bontang Kembali Diringkus, Sabu 1,22 Gram Disita
Pada saat dilakukan penggeledahan, lanjut Roganda, petugas menemukan 2 paket kecil sabu dalam kemasan bungkus plastik klip bening di genggaman tangan sebelah kanan.
Tidak hanya itu, dari tersangka ditemukan 4 butir pil ekstasi berwarna cokelat.
"Tersangka mengaku mendapat obat pil ekstasi dari KH di daerah Samarinda, dengan cara membeli seharga Rp 2,7 juta," kata Thirdy.
Dari pengembangan itu, Roganda meneruskan, pihaknya langsung memburu KH ke Jalan Temindung Permai, Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur.
Ketika berhasil diringkus, KH didapati membawa pil yang identik seperti barang bukti dari RS.
Yakni 4 butir pil ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok bermerk Sampoerna Hijau.
Baca juga: Anak di Bawah Umur Asal Kalsel Jadi Kurir Narkoba, 5 Kg Sabu Diamankan Anggota Polda Kaltim
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Ketahuan Punya Sabu 2 Sekawan di Bontang Ditangkap Polisi Kedapatan Bawa Sabu
"Tersangka mengakui barang haram itu didapat secara online seharga Rp 2,2 juta. KH sudah memesan obat keras itu dua kali, "ungkap Roganda.
Saat ini, para tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Mereka dijerat Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Polisi Gagalkan Peredaran Narkotika di Balikpapan, Sita 2,9 Gram Sabu dan 8 Butir Pil Koplo.
Satresnarkoba Polresta Balikpapan
budak narkoba
Sungai Pinang
Samarinda
Jalan Jenderal Sudirman
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Narkoba di Kaltim, Polres PPU Tangkap Budak Narkotika, 1 Orang Diantaranya Baru Keluar Penjara |
![]() |
---|
Tunggu Rampung Pemeriksaan, Kejari Paser Segera Ekspos Tersangka Dugaan Korupsi Proyek SR-MBR |
![]() |
---|
Tim Kejari Kubar Geledah Kantor Disperkimtan, Dugaan Korupsi Pengadaan BBM Kendaraan Operasional |
![]() |
---|
Narkoba di Kaltim, Pengedar Sabu di Balikpapan Diringkus, Polisi Sita 13 Paket Siap Edar |
![]() |
---|
Dianggap Ganggu Kamtibmas, 4 Pria Pesta Miras di Tempat Umum Dibawa ke Polsek Bontang Selatan |
![]() |
---|