Berita Palangkaraya
Pembunuhan Pasutri di Palangkaraya, PH Tersangka Terus Kawal Jalan Penyidikan Hingga Persidangan
Penasehat Hukum tersangka, Soekah Elnyahu akan terus mengawal perkara kliennya mulai dari proses penyidikan hingga ke persidangan nantinya
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kasus Pembunuhan Pasutri di Palangkaraya masih dalam tahapan kelengkapan data, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya, Sabtu (26/11/2022).
Kasus pembunuhan tersebut dilakukan pra-rekonstruksi dan rekonstruksi, yang berlangsung di Jalan Cempaka, Langkai, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Saat rekonstruksi berlangsung, sedikitnya terdapat 26 reka ulang adegan yang dijalani oleh tersangka bernama Fajri alias Utuh Zenit (26).
Utuh Zenit ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti atas kasus pembunuhan terhadap Yendianoor (46) dan Fatmawati (45).
Saat menjalani rekonstruksi pada Selasa (8/11/2022) lalu, tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya.
Penasehat Hukum tersangka, Soekah Elnyahu mengatakan, rekonstruksi yang dilakukan beberapa waktu lalu guna memudahkan proses pemeriksaan lebih dalam.
Baca juga: Pembunuhan di Palangkaraya, Utuh Ngaku Buka Baju Sebelum Bunuh Pasutri, Ini Alasannya
Baca juga: Rumah Pasutri Korban Pembunuhan di Palangkaraya, Tak Lagi Dihuni Pemiliknya Usai Kejadian
“Saksi utama yakni anak bungsu korban dihadirkan guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat rekonstruksi,” terangnya pada Tribunkalteng.com.
Soekah menegaskan, adanya anak korban sebagai patokan bagi penyidik dalam melengkapi berkas yang akan dilimpahkan kepada jaksa nantinya.
“Anak korban selaku saksi utama juga bisa membenarkan dan untuk menghindari dugaan adanya rekayasa saat rekonstruksi,” ungkap kuasa hukum tersangka.
Ia melanjutkan, akan lebih yakin apabila saksi kunci terlibat saat rekonstruksi berlangsung, karena melihat secara langsung kejadian tersebut.
Sehingga nantinya kasus tersebut akan lebih jelas dan mudah menentukan hukuman bagi tersangka saat persidangan berlangsung di kejaksaan.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Tinggi di Tapin Kebanyakan Pengaruh Miras, Kapolres Minta Masyarakat Bantu Berantas
Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan di Kapuas Kalteng, Tersangka Mengaku Sering Diejek Korban AY
Terkait rekonstruksi yang telah berlangsung beberapa minggu yang lalu, Soekah pun memberikan tanggapannya.
“Masalah rekonstruksi sementara ini sudah sesuai BAP, berdasarkan keterangan saksi dan keterangan tersangka Fajri,” jelasnya.

Saksi dan tersangka sudah menjelaskan bahwa apa yang mereka lakukan dan alami saat kejadian tersebut berlangsung.
Soekah menjelaskan tidak mungkin bisa mengubah dari apa yang tersangka lakukan, berdasarkan keterangan saksi dan Fajri.
“Kita selaku kuasa hukum akan terus mengikuti proses yang berlangsunh hingga ke persidangan pembuktian,” tutup Soekah Elnyahu. (*)