Berita Kalsel
Pria Pelambuan Banjarmasin Barat Ditangkap di Jalan Trans Kalimantan Alalak, Sabu 0,28 Gram Disita
Seorang pria asal Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kalimantan Selatan ditangkap di Jalan Trans Kalimantan karena memiliki dua paket sabu.
TRIBUNKALTENG.COM, MARABAHAN - Seorang pria asal Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kalimantan Selatan ditangkap di Jalan Trans Kalimantan karena memiliki dua paket sabu.
Selain menyita barang bukti dua paket sabu dengan berat mencapai 0,28 gram, petugas juga menyita uang yang dimiliki tersangka.
Pria berinisial M warga Pelambuan Banjarmasin barat tersebut saat ini masih di proses penyidik Satresnarkoba Polres Batola dan terancam dikenakan pasal tindak pidana narkotika.
Pria berinisial M yang diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Barito Kuala (Batola), harsu mempertangungjawabkan atas kepemilikan dua paket narkotika jenis sabu miliknya.
Baca juga: Antisipasi Kerawanan Gangguan Ketertiban dan Keamanan di Masyarakat, Kesbangpol Kotim Bentuk FKDM
Baca juga: Kebakaran Pabrik Penggilingan Daging HST, Gegerkan Pedagang dan Pengunjung Pasar Keramat Barabai
Baca juga: Kebakaran 9 Rumah di Singkawang, Wali Kota Tjhai Chui Mie Tawarkan Korban Tinggal di Rumah Dinas
Baca juga: Kasus Pembunuhan Tinggi di Tapin Kebanyakan Pengaruh Miras, Kapolres Minta Masyarakat Bantu Berantas
M merupakan warga Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Ia dibekuk di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Alalak pada Rabu (23/11/2022) lalu, sekitar pukul 15.30 wita.
Disampaikan Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, ditangkapnya M berdasarkan hasil penyelidikan petugas di lapangan.
"Jadi dari dua paket sabu yang menjadi barang bukti, total beratnya ada 0,28 gram," ungkap Malik, Jumat (25/11/2022).

Malik mengatakan, usai diamankan pelaku beserta barang bukti lainnya berupa handphone dan uang tunai senilai 45 ribu rupiah dibawa ke Polres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut.
M dijerat dengan pasal Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Miliki Dua Paket Sabu, Warga Banjarmasin Dibekuk di Jalan Trans Kalimantan Batola
Pria Pelambuan Banjarmasin Barat
Trans Kalimantan
Alalak
Batola
Berita Kalsel
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
jalan
Polres Batola
Diduga Curi TBS Kelapa Sawit di Teluk Kepayang Tanbu, 4 Orang Diamankan Barbuk 125 Janjang Disita |
![]() |
---|
Tangkap Pengedar Sabu dan Belasan Pelanggannya, Personel Polres Tapin Berpura-pura Jadi Pembeli |
![]() |
---|
Kepergok Buang Bungkusan Berisi Ribuan Obat Terlarang, Pria Warga Muara Uya Kalsel Dibekuk |
![]() |
---|
Video Pria Berseragam ASN Diduga Berbuat Tak Senonoh, TKP di Jalan Brigjen Hasan Basri Banjarmasin |
![]() |
---|
Ditinggal Belanja di Pusat Perbelanjaan di Banjarmasin, Barang Berharga Dalam Mobil Raib di Parkiran |
![]() |
---|