Berita Kalbar
Ibu Terduga Penganiaya Anak Angkat Hingga Meninggal di Ketapang, Mengaku Sempat Ingin Akhiri Hidup
Tindakan perempuan terduga pelaku penganiaya anak angkatnya hingga meninggal di Ketapang Kalbar diawali akibat merasa kesal terhadap kelakuan korban.
TRIBUNKALTENG.COM, KETAPANG - Tindakan perempuan yang menganiaya anak angkatnya hingga meninggal dunia di Ketapang Kalbar diawali akibat merasa kesal terhadap kelakuan korban.
Pengakuan tersebut diungkapkan terduga pelaku saat di tanya Kapolsek terkait tindakan penganiayaan terhadap anak angkatnya yang berujung meninggalnya korban.
Ibu yang dipercaya orang tua korban untuk mengasuh anak kandungnya ini, bahkan mengaku sempat ingin melakukan tindakan bunuh diri setelah melihat anak angkatnya tersebut meninggal dunia.
DI (34) inisial perempuan warga Kecamatan Singkup, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat merupakan ibu angkat korban sempat melakukan percobaan bunuh diri setelah aniaya anak angkatnya MF yang masih berusia 4 tahun 7 bulan hingga meninggal dunia pada Jumat 18 November 2022 lalu.
Dia menjelaskanya kepada Kapolsek Matan Hilis Selatan Ipda Meinardus. Menurut penuturan terduga pelaku yakni ibu angkat korban, dirinya merasa kesal dengan tingkah korban yang sedang bermain di parit tanpa baju dan celana setelah sudah dimandikan.
Baca juga: Ibu Kandung di Kalbar Aniaya Anak, Sebabkan Luka Memar di Bagian Tubuh Korban
Baca juga: Permukiman Warga Palangkaraya Terendam Banjir, Waspadai Ular dan Biawak Masuk ke Dalam Rumah
Baca juga: Warung Jablai Lingkar Selatan Sampit Menjamur, Wabup Kotim Irawati Ancam Beri Sanksi Adat
Baca juga: BLT BBM Kobar 2022 Disalurkan ke 1.250 KPM, Pj Bupati Sebut Untuk Ringankan Beban Warga
"DI yang kesal kemudian langsung menarik tangan korban sehingga korban terseret di bongkahan semen yang menyebabkan korban mengalami luka-luka pada bagian wajah kiri dan pantat kanan terkelupas lebar," kata Meinardus menceritakan pengakuan DI, Senin 21 November 2022.
Setelah kejadian tersebut, lanjut Meinardus menceritakan, korban kembali dimandikan oleh DI dan dipakaikan baju dan celana dalam.
Kemudian korban diangkat oleh DI dengan menggunakan kedua tangan dan dihempaskan di lantai kamar yang terbuat dari kayu yang menyebabkan kepala korban mengalami retak, kemudian pelaku menampar menggunakan telapak tangan pada bagian mulut dan hidung sebanyak dua kali sehingga mengeluarkan darah dari hidung.
"DI juga mencubit dengan cara diputar pada bagian lengan kanan dan lengan kiri masing-masing sebanyak dua kali. DI juga mencubit dengan cara diputar pada bagian perut sebanyak dua kali sehingga mengakibatkan luka kebiruan yang setelahnya korban tergeletak tidak bergerak," ujarnya.
DI yang melihat korban tidak bergerak dan mengetahui sudah meninggal dunia, mencoba untuk bunuh diri dengan cara gantung diri dengan mengikatkan kain biru di kayu yang melintang di kamarnya.
"Namun pada saat itu juga, saksi Isnan selalu adik ipar pelaku datang ke rumah terduga pelaku dan mendapati korban tergeletak sedangkan terduga pelaku mencoba gantung diri namun saat itu juga terselamatkan oleh Isnan yang meminta bantuan tetangga," ujarnya.
Kemudian, keduanya di bawa ke Puskesmas Singkup untuk dilakukan perobatan. Pada saat itu juga dilakukan tindakan medis dan diketahui bahwa korban sudah meninggal dunia sedangkan pelaku hanya sakit ringan karena percobaan gantung diri.
Baca juga: Luka Lebam Penuhi Jasad Bocah di Ketapang, Diduga Bekas Kekerasan Ibu Kandung Lapor Polisi
Baca juga: Titik Inflasi Kotim Ada di Dua Kecamatan, 60 Ribu Paket Sembako Segera Didistribusikan
Baca juga: Kabur Saat Ingin Ditangkap, Pencuri 60 Tabung Gas dan Kendaraan di Kobar Dihadiahi Timah Panas
Terduga pelaku DI terancam dengan tindak pidana pasal 76 C dalam hal anak menjadi mati sebagaimana pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 atau pasal 5 huruf a mengakibatkan matinya korban sebagaimana dalam pasal 44 ayat 3 UU no 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan.
"Sebagaimana dalam pasal 338 ayat (3) KUHP atau penganiayaan yang menyebabkan korban mati sebagaimana pasal 351 ayat (3) KUHP," pungkasnya.
bunuh diri
Ibu Aniaya Anak Angkat
ketapang kalbar
anak angkat
Berita Kalbar
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Perempuan
meninggal
Kecelakaan Maut di Pontianak, Diduga Salip Kendaraan Lain Truk Tabrak Pemotor Hingga Tewas |
![]() |
---|
Dampak Bocah 8 Tahun Jadi Korban, Disdik Pontianak Larang Membawa Permainan Lato-lato ke Sekolah |
![]() |
---|
Anak 8 Tahun di Kubu Raya Pendarahan Kena Lato-Lato, Dilakukan Operasi Perbaikan Cornea Mata |
![]() |
---|
Gelar Patroli Razia Illegal Logging, Personel Polres Bengkayang Temukan Tumpukan Kayu Tak Bertuan |
![]() |
---|
Kecelakaan di Kubu Raya, Hindari Pemotor Truck Trailer Dan Truck Roda 6 Tabrakan Berlawanan Arah |
![]() |
---|