Berita Kalsel
Gadaikan Mobil Sewaan, Perempuan Terduga Pelaku Penggelapan Asal Amuntai Selatan Diamankan
Seorang perempuan asal Desa Kota Raja Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara atau HSU diamankan gadaikan mobil sewaan.
TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG - Seorang perempuan asal Desa Kota Raja Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara atau HSU diamankan gadaikan mobil sewaan.
Belum diketahui jelas hingga terduga pelaku tersebut melakukan tindakan menggadaikan atau menggelapkan mobil sewaan tersebut kepada pihak lain.
Namun Informasi terhimpun menyebutkan, terduga pelaku sebelumnya menyewa mobil selama sebulan pada korban namun nyatanya mobil tersebut digelapkan dengan cara digadaikan kepada pihak lain.
Proses hukum di Satreskrim Polres Tabalong kini harus dirasakan DS alias Dwi (34), warga Desa Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) tersebut.
Perempuan ini diamankan petugas karena diduga telah lakukan penggelapan mobil sewaan dengan cara menggadaikan ke orang lain.
Baca juga: Ibu Terduga Penganiaya Anak Angkat Hingga Meninggal di Ketapang, Mengaku Sempat Ingin Bunuh Diri
Baca juga: Buser Polres Kotabaru Tangkap Ayah Biologis, Mayat Bayi Ditemukan di Kolong WC Pulau Kerasian
Baca juga: Tiga Rumah Berbahan Kayu di Pontianak Hangus Terbakar, Api Diduga Berasal Dari Rumah Kosong
Baca juga: BLT BBM Kobar 2022 Disalurkan ke 1.250 KPM, Pj Bupati Sebut Untuk Ringankan Beban Warga
Akibat ulahnya ini korban yang juga seorang perempuan, RA (25), warga Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong mengalami kerugian sekitar Rp 90 juta.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, Selasa (22/11/22), mengatakan, ulah pelaku ini terungkap dari laporan yang disampaikan korban.
Menanggapi laporan tersebut Satreskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan Iptu Galih Putra Wiratama, bisa mengamankan pelaku Minggu (20/11/2022) sore di Jln Tanjung Selatan, Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
"Diamankannya pelaku DS karena diduga menggelapkan 1 unit mobil penumpang warna putih," tambahnya.
Kejadian berawal pada Sabtu (19/8/2022) siang, pelaku DS mendatangi kediaman korban RA dengan tujuan menyewa mobil selama 1 bulan dengan pembayaran per 3 hari sebesar Rp 900 ribu.
Saat itu disebutkan mobil yang disewa ini akan digunakan teman pelaku yang berasal dari Batang Alai kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
"Untuk dipakai keperluan mengangkat barang jualan," kata Yudha.
Keesokan harinya pelaku DS mentransferkan uang sebesar Rp 900 ribu sebagai sewa dan menyampaikan ke korban untuk pembayaran selanjutnya akan ditransfer kembali.
"Usai menerima dana transfer sewa, korban kemudian menyerahkan mobil tersebut kepada pelaku DS," ujar Yudha.
mobil
Perempuan
Desa Kota Raja
Amuntai
HSU
Berita Kalsel
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Penggelapan
Jalan Desa Panjaratan Tanahlaut Kalsel Banjir Nekat Dilintasi Pengendara Walaupun Air Berarus |
![]() |
---|
Sempat Kabur, Tabrak Ibu dan Anak di Desa Sungai Rutas Tapin Hingga Tewas, Pelaku Akhirnya Ditangkap |
![]() |
---|
Siswa SDN 1 Syamsudin Noor Banjarbaru Senang, Wapres Maruf Amin Bagikan Paket Perlengkapan Sekolah |
![]() |
---|
300 Rumah Warga di 9 RT Desa Panjaratan Pelaihari Terendam, Warga Jadikan Kelotok Tampat Istirahat |
![]() |
---|
Enam Orang Sedang Asyik Tenggak Minuman Beralkohol Dibekuk, Terjaring Operasi Pekat Polres HST |
![]() |
---|