Berita Kaltim
Pria Beristri di Balikpapan Berbuat Tak Senonoh kepada Anak di Bawah Umur Sebanyak 7 Kali
Seorang pria yang sudah beristri berinisial WA (24) diduga telah berbuat tak senonoh kepada seorang Anak di bawah umur di Balikpapan sebanyak 7 kali
TRIBUNKALTENG.COM, BALIKPAPAN – Seorang pria yang sudah beristri berinisial WA (24) diduga telah berbuat tak senonoh kepada seorang Anak di bawah umur di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Dirinya disangka melakukan pencabulan terhadap Anak di bawah umur berinisial IN (14), sebanyak 7 kali dalam beberapa bulan belakangan ini.
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Bambang Suhandoyo melalui Kanit Reskrim Polsek Selatan, Iptu Hendri Saragih menjelaskan, awal mula tindak pidana itu pada Mei 2022 lalu.
"Aksi dari tersangka itu dimulai dari Mei sampai Juli sebanyak enam kali di rumah istri tersangka. Tersangka dan korban ini melakukan Hubungan badan. Kemudian sempat terputus di Agustus," papar Hendri, Jumat (18/11/2022).
Tersangka sendiri, lanjut dia, disinyalir karena korban sementara tinggal di rumah neneknya. Sehingga jauh dari jangkauan tersangka.
Baca juga: Residivis Pencabulan di Kalsel Ditangkap di Kaltim, Anak di Bawah Umur Berulang Kalik Dicabuli Paksa
Baca juga: Ayah Korban Sempat Shock, Putrinya Santriwati Ponpes di Singkawang Jadi Korban Pencabulan
Dan di November ini, korban kembali ke rumah istri tersangka. Dan korban kembali dijebak rayuan untuk melakukan hubungan gelap di luar pernikahan tersebut sebanyak satu kali.
"Lanjut di November, sempat melakukan satu kali sekitar pukul 02.00 WITA dini hari. Adapun TKPnya adalah Jalan Marsma Iswahyudi, yaitu di rumah kos teman tersangka," ungkap Hendri lagi.
Disinggung alasan korban mengiyakan permintaan tersangka, Hendri mengatakan, dimana ada iming-iming yang ditawarkan berupa HP dan sejumlah uang sebesar Rp 150 ribu.
Sehingga diduga tidak ada unsur kekerasan atau paksaan untuk memuluskan akal bulus tersangka.
"Lalu ada kecurigaan orangtua korban dan dilaporkan ke Polsek Balikpapan Selatan. Kami selidiki, ternyata benar terjadi," cetus Hendri.
Baca juga: Guru Agama di Hulu Sungai Selatan Kalsel Divonis 5,5 Tahun Penjara Kasus Pidana Pencabulan
Baca juga: Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur, Seorang Guru Ngaji Ditangkap Anggota Polresta Palangkaraya
Adapun WN sendiri kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Balikpapan Selatan pada Kamis (17/11/2022) kemarin. Dan kepolisian menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 76 D UU Nomor 35 tahun 2014 subs Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Diiming-imingi HP dan Uang Rp 150 Ribu, Pria Beristri di Balikpapan Cabuli Anak Dibawah Umur,Â
Balikpapan
Anak di bawah umur
Polsek Balikpapan Selatan
Hubungan badan
Kalimantan Timur
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Terungkap Pencuri Tewas Tertimpa Besi di Pabrik Bontang, Terdengar Minta Tolong di Sekitar Lokasi |
![]() |
---|
Kakek 69 Tahun yang Tinggal Sendiri di Balikpapan Ditemukan Meninggal di Rumahnya |
![]() |
---|
Terduga Pelaku Pencurian di Pabrik Mangkrak Bontang Tewas Tertimpa Besi saat Beraksi |
![]() |
---|
Hirup Gas Beracun di Palka Kapal di Balikpapan, 3 Korban ternyata Kakak Beradik Warga PPU |
![]() |
---|
Miris, Tak Ada Keluarga Jenazah Pria Paruh Baya Terlantar di RS Samarinda Akhirnya Dimakamkan |
![]() |
---|