Berita Kalsel
Selebgram Banjarmasin Ditetapkan Tersangka, Gegara Pasarkan Produk Kecantikan Tanpa Izin Edar
Seorang selebgram di Banjarmasin, Kalimantan Selatan insial MF ditetapkan sebagai tersangka gegara memasarkan produk kecantikan tanpa izin.
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN - Seorang selebgram di Banjarmasin, Kalimantan Selatan insial MF ditetapkan sebagai tersangka gegara memasarkan produk kecantikan tanpa izin.
Selebgram tersebut diamankan petugas dari Penyidik Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel di rumahnya.
MF selama ini dikenal kalangan pengguna media sosial di banjarmasin, karena memiliki banyak pengikut sehingga kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk memasarkan produk kecantikan.
Namun nahas yang dialaminya, MF yang nekat memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar resmi tersebut akhirnya ditindak petugas.
MF ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel.
Baca juga: Ciptakan Sumber Daya Manusia Terampil, Pemkab Kobar Apresiasi LPP Enter Pangkalan Bun
Baca juga: Petugas Temukan Identitas Mayat Lelaki Bertato di Batibati, Bernama Ali Saifudin Asal Banyuwangi
Baca juga: Amankan Aset Tanah Pemkab Kobar, Pj Bupati Anang Dirjo Teken MoU Dengan Kantor Pertanahan
Baca juga: Warung Jablai Lingkar Selatan Sampit Menjamur, Wabup Kotim Irawati Ancam Beri Sanksi Adat
Tanpa perlawanan MF diamankan Polisi di rumahnya di Banjarmasin, Rabu (16/11/2022).Â
Puluhan botol produk kecantikan berisi cairan dan krim yang dipasarkan dengan merek Fazarbungaz juga ditemukan dan disita petugas dari rumah MF sebagai barang bukti.Â
"Produk-produk itu dipasarkan melalui marketplace online oleh MF ini," kata Kasubdit 1 Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Leo Martin Pasaribu, Kamis (17/11/2022).
Produk-produk tersebut tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan pada labelnya.Â
Padahal, hal ini menjadi ketentuan BPOM bagi setiap produk yang dipasarkan kepada masyarakat.Â
Dimana diketahui setiap produk yang diperjualbelikan baik dikonsumsi ataupun dioleskan pada kulit harus jelas dicantumkan kandungannya, dilabeli tanggal kedaluwarsa dan masa pakainya serta tentu harus lolos tahapan uji klinik oleh BPOM.
AKBP Leo menyebut, MF yang merupakan pemilik akun Instagram Fazarbungaz dengan 108 ribu pengikut itu disangkakan dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Sebagaimana Telah di Rubah Dalam Paragraf 11 Pasal 60 Angka 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.Â
Â
Selain itu juga Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf (G) UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.Â
Ia mengimbau agar masyarakat khususnya di Kalsel agar selalu menjadi konsumen yang cerdas dan tidak terpancing membeli produk-produk ilegal hanya karena populer di media sosial.

Begitu juga bagi para produsen dan pemasar produk demikian, wajib mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.Â
Diingatkannya, sediaan farmasi atau produk kecantikan tanpa izin edar BPOM bisa saja tercemar dengan zat-zat berbahaya.Â
Risiko paling ringan bisa saja berupa iritasi bahkan hingga penyakit kanker. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pasarkan Produk Kecantikan Tanpa Izin Edar, Selebgram di Banjarmasin Diciduk Polisi
Produk Kecantikan
Tersangka
Selebgram Banjarmasin
tanpa izin edar
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Berita Kalsel
petugas
kosmetik
Jadi Kurir Sabu, Pria di Banjarmasin Ditangkap Polisi, Bawa 7 Paket Seberat 7,39 Gram |
![]() |
---|
Daftar Calon Ketua Umum Koni Tanahbumbu 2023-2027, Siap Bersaing Dalam Pemilihan 9 Februari 2023 |
![]() |
---|
Pria Warga Barabai Tak Berkutik Diciduk Polisi Kedapatan Simpan Paket Kecil Sabu di Kantong Celana |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Jalur Pelaihari-Kintap, Libatkan Dump Truk dan Sepeda Motor 1 Tewas 2 Selamat |
![]() |
---|
Kebakaran Rumah di Batuampar Tanahlaut Kalsel, Penghuni Tak Sempat Selamatkan Harta Benda |
![]() |
---|