Berita Kaltim
2 Pencuri Kabel Tembaga di Muara Badak Bontang Tertangkap Polisi, 2 Pelaku Lainnya Berhasil Lolos
Komplotan pelaku pencurian di Warehouse Badak 9 PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga, Desa Gas Alam Badak I, Kecamatan Muara Badak, 2 pelaku ditangkap
TRIBUNKALTENG.COM, BONTANG – Komplotan pelaku pencurian di Warehouse Badak 9 PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga, Desa Gas Alam Badak I, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil ditangkap.
Dua orang berinisial Jl (34), dan An (21) yang merupakan Muara Badak, Kutai Kartanegara dibekuk polisi.
Mereka kepergok mencuri, Sabtu (5/11/2022) sekira pukul 21.30 WITA lalu.
Saat itu petugas keamanan perusahaan melihat empat orang yang mengendarai tiga unit motor membawa sesuatu di dalam karung.
Namun, saat ingin diberhentikan mereka kabur dan terjadi aksi kejar-kejaran antara sekuriti dengan tersangka.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, ada 4 tersangka. Hanya baru dua tersangka yang berhasil diamankan.
Keduanya merupakan warga Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak.
Baca juga: Kejari PPU Kaltim Kembalikan Barang Bukti Pidana Pencurian ke Korban Setelah Putusan Pengadilan
Baca juga: Pencurian di Kaltim, Polresta Samarinda Ungkap Komplotan Pembobol Brankas, Uang Dipakai Beli Narkoba
Saat penangkapan polisi menemukan kabel jenis tembaga dalam karung.
"Mereka didapat sama sekuriti. Kedapatan mencuri kabel. Dua ditangkap, dan dua orang lagi kabur," ucap AKBP Yusep Dwi Prasetiya, Senin (7/11/2022).
Sementara dua tersangka lain masih buron. Namun identitas tersangka yang berhasil kabur ini telah dikantongi polisi.
Akibat kejadian tersebut, Pertamina mengalami kerugian materil senilai Rp 6,7 Juta.
Baca juga: Satreskrim Polres Seruyan Amankan Pelaku Pencurian Uang 9 Kotak Amal dan Handphone
Baca juga: Pencurian di Palangkaraya, Pencari Barang Rongsok Diamankan, 8 AC Curian di Ruko Kosong Disita
"Identitasnya sudah dikantongi. Selain tersangka polisi juga mendapat barang bukti lainnya seperti motor dua unit dan satu karung berisi kabel tembaga," sambungnya.
Tersangka kini sudah berada di Mapolsek Muara Badak untuk penyelidikan lebih lanjut.
Keduanya Terancam dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Â "Ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 2 Pencuri Kabel Tembaga di Muara Badak Diciduk Polres Bontang, 7/2-
Â
Muara Badak
Kutai Kartanegara
Desa Badak Baru
Bontang
PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Kecelakaan di Kaltim, Dua Kuda Besi Adu Kuat Samarinda Ulu Seorang Mahasiswi Tewas |
![]() |
---|
Pemilik Rumah di Bontang Kaltim Lalai Tak Matikan Kompor Nyaris Ludes Dilalap Si Jago Merah |
![]() |
---|
Budak Narkoba di Kutai Barat Kaltim Tak Berkutik Kedapatan Simpan Sabu Dalam Helm oleh Polisi |
![]() |
---|
Baru Keluar dari Lapas Narkotika Samarinda, Mantan Napi Kembali Berbisnis Barang Haram |
![]() |
---|
Geger dan Meresahkan Masyarakat Beredar Kabar Penculikan Anak di Balikpapan, Polisi Pastikan Hoaks |
![]() |
---|