Berita Kalbar
Tak Terima Anak Disenggol, Emak-emak di Pontianak Tampar Bocah 4 Tahun, Lalu Ditetapkan Tersangka
Seorang emak-emak di Pontianak Kalimantan Barat ditetapkan sebagai tersangka lantaran menampar seorang anak umur 4 tahun hingga mengalami trauma.
TRIBUNKALTENG.COM, PONTIANAK - Seorang emak-emak di Pontianak Kalimantan Barat ditetapkan sebagai tersangka lantaran menampar seorang anak umur 4 tahun hingga mengalami trauma.
Tindak kekerasan pemukulan yang dilakukan emak-emak terhadap anak di bawah umur tersebut sempat direkam hingga akhirnya viral videonya di media sosial.
Emak-emak yang melakukan pemukulan tersebut anak ingusan dengan cara menamparnya tersebut dilakukan di sebuah tempat permainan anak.
Kini, pihak Polresta Pontianak telah menetapkan seorang emak-emak yang berinisial SN (45) tersebut sebagai tersangka pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur yang kasusnya viral beberapa waktu lalu.
Baca juga: Arut Utara Kobar Kembali Dilanda Banjir, Lima Desa Terisolir Akibat Akses Jalan Terendam
Baca juga: Masrani Ditemukan Meninggal Posisi Tengkurap, Hasil Visum Tak Ada Kekerasan, Diabetes Jadi Penyebab
Baca juga: Duda di Kobar Ditangkap, Diduga Melakukan Tindak Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur
Baca juga: Seorang Penagih Kredit di Palangkaraya Ditangkap, Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Beberapa hari lalu, viral dimedia sosial seorang warga mengatakan bahwa putranya yang baru berusia 4 tahun ditampar oleh seorang wanita dewasa di sebuah tempat permainan anak.
Akibat hal itu, wajah sang anak merah diduga akibat tamparan, dan sang anak pun mengalami trauma.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan bahwa dari laporan orang tua korban dan pemeriksaan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 28 Oktober 2022 sore.
Saat itu anak korban bersenggolan dengan anak pelaku ditempat permainan itu.
Pelaku yang tidak terima dengan kejadian itu langsung mendatangi korban lalu menampar pipi kanan dan mencubit pipinya.
Setelah itu, pelaku langsung pergi membawa anaknya.
Atas kejadian tersebut pipi sebelah kanan korban memerah dan sakit, orang tua dari korban tidak terima atas perlakuan yang terjadi terhadap anaknya dan melaporkan kejadiannya ke pihak kepolisian
Berdasarkan laporan korban lalu hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil mendapatkan informasi tentang identitas terduga pelaku pemukulan anak tersebut.
Personil Sat Reskrim Polresta Pontianak melakukan pemanggilan dan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang seorang wanita berinisial SNI berusia 45 tahun.

'Dia mengakui perbuatannya dan kemudian ditetapkan menjadi Tersangka,"ungkap Kompol Indra.
Atas perbuatannya Tersangka diancam dengan Pasal 76C jo pasal 80 ayat (1)UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Wanita yang Tampar Balita di Tempat Bermain di Pontianak Ditetapkan Sebagai Tersangka, .
Emak emak di Pontianak
Tersangka
Anak
Anak di bawah umur
Berita Kalbar
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
trauma
Pontianak
Emak-emak
Kebakaran Lahan di PKS PT ANI 2 Pehauman Landak, Kalbar, Akan Dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan |
![]() |
---|
Mobil Pikap Parkir di Jalan Desa Durian Kubu Raya Terbakar, Balita 3 Tahun Nyaris Jadi Korban |
![]() |
---|
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polres Sekadau Gelar Razia, Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring |
![]() |
---|
Kebakaran di Pontianak Kalbar, Dua Bangunan Terbakar Pemilik Syok Lihat Rumahnya Hangus |
![]() |
---|
Bacok Ibu Tiri Hingga Tewas dan Lukai Ayah Sendiri, Pria Diduga ODGJ di Sanggau Diamankan |
![]() |
---|