Berita Kalsel
Dua Pengedar Narkoba Barito Kuala Dibekuk, Petugas Amankan Sabu Disimpan di Lantai Rumah
Dua Pengedar Narkoba di Kabupaten Barito Kuala Kalimantan Selatan ditangkap, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sabu di lantai rumah.
TRIBUNKALTENG.COM, MARABAHAN -Dua pengedar narkoba di Kabupaten Barito Kuala Kalimantan Selatan ditangkap, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sabu di lantai rumah.
Dua orang yang ditangkap tersebut berinisial BH dan Ar yang keduanya merupakan warga yang tinggal di Kabupaten Barito Kuala.
Penangkapan kedua tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus serupa oleh pihak kepolisian setempat.
Pertugas menangkap keduanya usai mengamankan W dan F dua hari sebelumnya yang juga warga setempat.
Penangkapan berlangsung di Jalan Agatis II, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Jumat (4/11/2022) sekitar pukul 17.30 wita.
Baca juga: Pria Residivis Narkoba dan Kekasihnya Ditangkap di Kobar, Bawa 252 Gram Sabu dan 33 Pil Ekstasi
Baca juga: Miliki Satu Paket Narkorba Jenis Sabu, Seorang Pria Diamankan di Tamban Barito Kuala
Baca juga: Tersandung Kasus Narkoba, Seorang Oknum ASN Dinas PUPR Kalteng Terancam Dipecat
Baca juga: Pria Residivis Narkoba dan Kekasihnya Ditangkap di Kobar, Bawa 252 Gram Sabu dan 33 Pil Ekstasi
Pelaku pertama laki-laki berinisial BH, ia diamankan polisi atas kepemilikan narkoba golongan I berupa sabu yang disimpan di lantai rumahnya dengan berat bersih 0,03 gram.
"Tidak berhenti di situ, anggota kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil membekuk pelaku kedua," ungkap Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko, Sabtu (5/11/2022).
Pelaku kedua merupakan perempuan dengan inisial Ar, yang diamankan di pinggir jalan berselang satu jam setelah BH ditangkap.
Lagi-lagi petugas mendapati barang bukti berupa satu paket kristal putih dengan berat bersih 4,81 gram yang dikemas dalam plastik klip.
"Keduanya merupakan pengedar yang berbagi peran. BH sebagai penjual dan Ar yang menyimpan barang haram tersebut," tukas Diaz.
Ia pun menambahkan, kedua pelaku telah digelandang ke Polres Barito Kuala untuk penyelidikan lebih lanjut.

Bersamaan dengan itu, dua handphone, satu unit sepeda motor dan uang sebesar 200 ribu rupiah turut disita sebagai barang bukti.
Kedua pelaku juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Â
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pengembangan Kasus, Dua Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Batola
Pengedar Narkoba Barito Kuala Dibekuk
petugas
Barito Kuala
sabu
lantai rumah
Berita Kalsel
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Jelang Haul Guru Sekumpul ke 18 di Martapura, 40 Tandon Air 1.200 Liter Disiapkan Sekitar Lokasi |
![]() |
---|
Puting Beliung Mengamuk di Kabupaten Banjar, Empat Rumah Rusak di Desa Pemangkih Baru |
![]() |
---|
Tertunda Karena Hujan, Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Hamil oleh Kekasihnya di Kotabaru Digelar |
![]() |
---|
Dua Pengurus KONI Kalsel Jadi Terdakwa, Diduga Korupsi Dana Hibah Rugikan Negara Ratusan Juta |
![]() |
---|
Dituntut Mati Perkara Pembunuhan Sadis di Tanbu, Terdakwa Menyesal Minta Keringanan Hukuman |
![]() |
---|