Berita Kaltara
2 Gadis Belia dan Pria Ditangkap Tim Polres Tarakan, Hampir 1 Kg Sabu Diamankan di Lokasi Berbeda
3 pelaku penyalahgunaan narkotika ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tarakan, dari tangan ketiganya diamankan hampir 1 kg sabu di lokasi berbeda
Editor:
Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. 2 gadis belia dan pria diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tarakan, Kaltara kedapatan sabu hampir 1 kg.
Dari hasil pengembangan total BB diduga narkotika jenis sabu yang diperoleh total 981,43 gram sabu dari tiga pelaku yang diduga terlibat dalam proses pengedarannya.
Ketiganya terancam Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
“Ancaman hukumannya penjara minimal paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Polres Tarakan Ciduk 2 Wanita Simpan Sabu 981,43 Gram, Polisi Amankan Pelaku di Tiga Lokasi Berbeda.