Berita Kalsel
Pria 50 Tahun Ditangkap Anggota Polres Tabalong, Bawa 200 Liter Solar Subsidi Dijual ke Perusahaan
Pria paruh baya berinisial AAN (50), tak berkutik tertangkap tangan anggota Polres Tabalong, kedapatan bawa BBM Solar subsidi dijual ke perusahaan
TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG – Seorang pria paruh baya berinisial AAN (50), tak berkutik tertangkap tangan oleh aparat kepolisian, kedapatan membawa BBM jenis solar bersubsidi untuk dijual ke perusahaan
Anggota Satreskrim Polres Tabalong mengamankan warga di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel),
Pelaku tertangkap membawa 200 liter solar subsidi yang ditampung dalam 8 jerigen dan diangkut menggunakan mobil double cabin warna putih.
Hal itu dikatakan Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama.
“Diamankannya AAN terkait BBM jenis solar subsidi yang tanpa izin usaha pengangkutan atau niaga untuk operasional perusahaan di workshop PT Graha Nusa Teknik (PT GUT) Gunung Batu Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong," tegasnya.
Baca juga: Pakai BBM Solar Non Subsidi, Sekum ALFI Kalteng Ini Menegaskan Anggotanya Bekerja Lebih Efisien
Baca juga: Anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng Tangkap 2 Pelaku Penimbun 1,3 Ton BBM Subsidi Jenis Bio Solar
Jelas Yudha, pelaku AAN tertangkap tangan saat membawa 200 liter solar subsidi yang ditampung dalam 8 jerigen dan diangkut menggunakan mobil double cabin warna putih, Rabu (19/10/2022) lalu.
Selanjutnya dalam proses pemeriksaan yang dilakukan petugas Satreskrim Polres Tabalong terungkap, BBM jenis solar itu didapatkannya dengan cara membeli di eceran.
BBM solar subsidi ini rencananya untuk perusahaan PT GUT, yang akan digunakan untuk operasional alat crane milik perusahaan tersebut.
"Pelaku dan BB sekarang diamankan di Polres Tabalong. BBM yang digunakan oleh perusahaan seharusnya menggunakan solar industri, tetapi mereka membeli solar subsidi di eceran untuk operasional perusahaan," lanjutnya.
Baca juga: 4.000 Liter BBM Subsidi Diamankan Polda Kalteng, Tersangka Kumpulkan Bio Solar Dari Pelangsir
Baca juga: Polda Kalteng Ciduk Pelangsir BBM Subsidi di SPBU Teweh Tengah, Amankan Barbuk Bio Solar 200 Liter
Dengan apa yang dilakukannya ini, AAN yang sekarang sedang jalani proses hukum disangkakan pasal 55 UURI Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merubah pasal 55 UURI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun atau denda paling tinggi Rp 60 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Tertangkap Tangan Bawa 200 Liter Solar Subsidi Dijual ke Perusahaan, Pria di Tabalong Dibekuk Polisi,Â
Â
Polres Tabalong
solar subsidi
BBM
Kecamatan Murung Pudak
Kelurahan Mabuun
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Kabupaten Tabalong
Tiga Rumah di Amuntai Utara HSU Rusak Akibat Kebakaran, Penyebab Diduga Korsleting Listrik |
![]() |
---|
Warung Makan Gratis, Dekat Lokasi Haul Guru Sekumpul Rumah Pribadi Gubernur Kalsel Diserbu Jamaah |
![]() |
---|
Gedung Biro SDM Polda Kalsel Terbakar, Tim Labfor Polda Jatim Periksa Lokasi kebakaran |
![]() |
---|
Razia Warung Malam di Batang Alai oleh Anggota Polres HST, Polisi Amankan Miras Berbagai Merek |
![]() |
---|
UPDATE Kebakaran Polda Kalsel, Atap dan Plafon Terbakar, Dokumen di Biro SDM Dipastikan Aman |
![]() |
---|