Berita Kalsel

Mantan Napi Kasus Pengeroyokan, Pria Tabalong Ini Diamankan Lagi Kasus Penggelapan Mobil

Seorang pria asal Mabuun Tabalong diamankan atas dugaan kasus penggelapann mobil.Mantan napi kasus pengeroyokan ini seperti tak jera huni jeruji besi.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Seorang pria asal Mabuun Tabalong diamankan atas dugaan kasus penggelapann mobil. Mantan napi kasus pengeroyokan di Kalsel ini seperti tak jera berurusan dengan polisi. 

TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG - Seorang pria asal Mabuun Tabalong diamankan atas dugaan kasus penggelapann mobil. Mantan napi kasus pengeroyokan di Kalsel ini seperti tak jera berurusan dengan polisi.

Dia kembali diamankan petugas di Kecamatan Tanta Tabalong, pada sebuah rumah karena diduga melakukan penggelapan mobil rental.

Meski pun dia pernah menjalani hukuman di balik jeruji besi, RH alias Japang (30), warga Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel, ini harus  berurusan dengan hukum kembali atas kasus baru.

Pria yang pernah berstatus sebagai narapidana (napi) ini masih menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Tabalong.

RH alias Japang, diamankan, Rabu (19/10/2022) malam, di sebuah rumah di Desa Barimbun Kecamatan Tanta, Tabalong, karena diduga gadaikan mobil yang direntalnya.

Baca juga: Kotim Gencar Antisipasi Stunting, 8 Aksi Percepatan Penurunan Stunting Raih Penghargaan

Baca juga: Sidang Penggelapan Minyak Fame di PN Banjarmasin, 18 Terdakwa Didampingi 6 Penasehat Hukum

Baca juga: Membahayakan Rawan Ambruk, Bupati Kotim H Halikinnor Minta Gapura Wengga Megapolitan Dibongkar

Baca juga: Banjir Hanjalipan Kotim Capai 2,5 Meter, Kemensos Salurkan 1 Ton Beras Untuk Korban Banjir

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, Jumat (21/10/2022), menjelaskan, pelaku RH alias Japang diamankan terkait penggelapan mobil yang dilakukannya Agustus 2022.

Kejadian tersebut berawal saat pelaku, RH alias Japang, meminta tolong kepada saksi AM dan DR, agar dicarikan mobil yang bisa disewa untuk keperluan perjalanan ke luar kota.

Kedua saksi kemudian mendatangi korban, TH (32), warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Tabalong, Sabtu (6/8/2022) sore, untuk menyewa sebuah mobil warna biru metalik dengan sewa harian Rp 300 ribu

Setelah sepakat, pelaku mentransfer uang sejumlah Rp 300 ribu.

Lalu dua hari kemudian mentransfer lagi sejumlah Rp 600 ribu untuk memperpanjang sewa selama dua hari.

Tetapi setelah itu, tepatnya semenjak, Kamis (11/8/2022), pelaku tidak mengembalikan mobil miliknya maupun membayar tambahan tarif sewa.

Malahan korban dibuat kaget karena melihat mobil miliknya yang disewa pelaku ternyata sudah digunakan orang lain.

Curiga dengan kondisi itu, korban kemudian melaporkan temuannya tersebut kepada pihak kepolisian.

Petugas kemudian bergerak cepat dan bisa mengamankan mobil milik korban dan saat itu terungkap mobil sudah digadaikan pelaku sebesar Rp 30 juta.

Pelaku yang merugikan korban mengalami sebesar Rp 90 juta, juga berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabalong.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved