Berita Kalsel
Sopir Mengantuk Mobil Kodim HSU Kecelakaan, Keluarga Korban Minta Proses Hukum Tetap Jalan
Kecelakaan yang terjadi akibat sopir mengantuk hingga Mobil Kodim HSU Kecelakaan, Keluarga Korban Minta Kasus Diproses Hukum.
TRIBUNKALTENG.COM, BARABAI - Kecelakaan yang terjadi akibat sopir mengantuk hingga Mobil Kodim HSU telan tiga korban jiwa, terus diproses pihak kepolisian.
Kecelakaan tunggal mengakibatkan tiga orang menjadi korban hingga nyawanya melayang turut jadi korban tabrakan atau laka tunggal tersebut.
Sementara itu, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap sang sopir, yang mengaku mengantuk saat menyetir.
Dalam kasus tersebut, pihak keluarga korban menyatakan ikhlas menerima, namun meminta kasusnya tetap diproses Hukum.
Baca juga: Bupati Kotim H Halikinnor Berharap Listrik Tak Padam Lagi, GM PLN Pastikan Transmisi Normal Kembali
Baca juga: HUT Ke-61 Pramuka di Kotim, Bupati H Halikinnor Terima Piagam Tanda Penghargaan Lencana Melati
Baca juga: Bangun Infrastruktur di Kelurahan Tanah Mas, Wabup Irawati Sebut TMMD Kotim Percepat Pembangunan
Kasus kecelakaan tunggal yang melibatkan mobil Kodim 1002/HST, yang terjadi Selasa 11 Oktober 2022 menyebabkan tiga korban jiwa dari warga Desa Binjai Pirua Rt 05 yang tertabrak di jalan nasional di desa tersebut.
Meskipun telah diselesaikan secara kekeluargaan dan pihak keluarga korban menyatakan ikhlas menerima sebagai takdir, proses hukum tetap berjalan.
Sang sopir mobil Isuzu DMax warna hijau, Sarif (31) yang merupakan warga sipil dan tinggal di Desa Pinang Habang Kecamatan Amuntai Tengah, HSU, masih di sel tahanan Polres HST sejak 12 Oktober kemarin.
"Untuk barang bukti berupa mobil sudah disita Subdenpom Kandangan di Hulu Sungai Selatan (HSS),"kata Kasatlantas Polres HST melalui Kanit Kecelakaan Lalu Lintas,Ipda Sembiring saat dikonfirmasi banjarmasinpost co.id, Jumat (14/10/2022).
Mengenai penyebab sopir lepas kendali, menurut Sembiring berdasarkan pengakuan sopir karena saat menyetir dalam kondisi mengantuk.
Sopir itu pun dijerat pasal 310 ayat (4) UU lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 310 ayat (4), "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000".
Baca juga: Kecelakaan di Kalsel, Pria Tewas di Depan Terminal Handil Bakti, Minim Penerangan dan Berlubang
Baca juga: Listrik PLN di Kotim Padam 2 Hari 2 Malam, Sebagian Warga Sampit Terpaksa Menginap di Hotel
Baca juga: NEWS VIDEO, Tanggulangi Banjir Kotim Bupati H Halikinnor Berharap Pengerukan Sungai Mentaya
Diberitakan sebelumnya, sopir mobil dinas Kodim yang melaju dari arah Pantai hambawang menuju arah Amuntai mengalami lepas kendali di jalan nasional Desa Binjai birua Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten HST Provinsi Kalsel pada Selasa 11 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 Wita.
Mobil menabrak pos kamling di pinggir jalan sebelah kiri, kemudian menabrak warga setempat Hj Rusnah (60) bersama cucunya Karimah Zahra (4 bulan) yang berada dalam gendongan neneknya tersebut. Bahkan setelah tertabrak dua korban tersebut mobil juga menabrak M Hipni Abdillah (14) yang sedang naik sepeda menuju ke sekolah saat berada di posisi sebelah kiri bahu jalan.
Akibat tertabrak mobil tersebut ketiganya meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Rumah sakit H Damanhuri Barabai.

Pihak Kodim 1002 HST pun menyatakan turut berduka cita kepada pihak keluarga korban dan akan menanggung seluruh konsekuensi biaya penyelenggaraan jenazah hingga kebutuhan lainnya.
Sementara dari pihak keluarga korban sendiri menyatakan ikhlas atas kejadian tersebut karena sudah ketetapan atau takdir dari Allah subhanahu wa ta'ala.(*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Kecelakaan Tabrak Warga Hingga Tewas, Sopir Mobil Dinas Kodim 1002 HST Terancam Enam Tahun Penjara