Berita Kaltim
Jalani Bisnis Haram Selama 5 Tahun, Bandar Sabu di Muara Badak Kukar Miliki Aset Bernilai Jutaan
Anggota Satresnarkoba Polres Bontang akhirnya berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu, yang jalankan bisnis haram tersebut 5 tahun
TRIBUNKALTENG.COM, BONTANG – Anggota Satresnarkoba Polres Bontang akhirnya berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu, di Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim)
Polisi menangkap tersangka berinisial Sj (42) dengan barang bukti 44,35 gram sabu.
Diketahui pula bandar narkoba itu seorang jutawan dengan memiliki sejumlah aset berupa empang atau tambak di Muara Badak.
Tersangka Sj ditangkap bersama kaki tangannya di markasnya yang berlokasi di Desa Saliki, Muara Badak. Dirinya mengaku menjual sabu selama 5 tahun terakhir.
Hasil dari jual sabu pun digunakan untuk membeli tambak ikan dengan kepentingan memperkaya diri.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya menjelaskan, tidak hanya memiliki tambak ikan.
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Pria di Tanah Grogot Digerebek Polisi saat Sedang Asyik Timbang Sabu di Kamar
Tetapi tambak ikan yang dikelola saat ini diduga hanya menjadi tempat perputaran uang hasil penjualan sabu Sj.
“Bandar ini banyak punya empang dan dikenal kaya. Tapi kami masih dalami apakah sebenarnya ini milik sendiri atau di sewa dari hasil jual sabu,” ujar Kapolres Bontang dalam pers rilisnya, Senin (3/10/2022).
Namun disebutkan Yusep, empang tersebut tak turut disita polisi. Sebab keterangan Sj belum lengkap.
Yang jelas dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita kapal beserta mesin, 6 smartphone, uang tunai Rp 30 juta, dan sabu 44 gram.
Dikasus ini juga polisi turut mengamankan tersangka lain yang merupakan kaki tangan Sj. Diantaranya Ha (44), HY (28), J (22), dan AF (23).
Saat ini kelima tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk mendalami kasus tersebut. Kelima tersangka dijerat pasal pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Kapal Bandar Narkoba Disita Polres Bontang
Dianggap Ganggu Kamtibmas, 4 Pria Pesta Miras di Tempat Umum Dibawa ke Polsek Bontang Selatan |
![]() |
---|
Kesal Tagih Utang Warga Tanjung Laut Indah Bontang, IRT Nekat Bawa Motor Pemilik dan Dibekuk Polisi |
![]() |
---|
Terkuak Pelaku Pembunuhan Pemulung Wanita di TPA Bukit Pinang Samarinda Ternyata Rekan Seprofesi |
![]() |
---|
Tujuh Hari Pemancing Ikan Hilang, BPBD Bontang Resmi Hentikan Operasi Pencarian Korban |
![]() |
---|
4 Bungkus Sabu Disimpan di Jok Mobil, Pemuda 21 Tahun Dibekuk Anggota Satresnarkoba Polres Kubar |
![]() |
---|