Berita Kaltara
Tindak Asusila Dilakukan Guru Agama Honorer SMK di Tarakan, Korban Dirudapaksa di Bawah Tangga
Seorang guru honorer berinisial UM (40) di salah satu satu SMK swasta di Tarakan, tega melakukan tindak asusila terhadap siswanya
TRIBUNKALTENG.COM, TARAKAN – Seorang guru honorer berinisial UM (40) di salah satu satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Tarakan, tega melakukan tindak asusila terhadap siswinya.
Pelaku merudapaksa siswinya pada saat jam pulang sekolah berakhir, mirisnya pelaku merupakan guru agama
Kasus terungkap berkat keberanian korban dan walinya melaporkan ulah guru honorer tersebut ke Unit PPA Polres Tarakan.
Hal itu dikatakan Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi dalam pers rilisnya Senin (26/9/2022) siang tadi.
Kronologi pengungkapakn kasus ini pada Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 12.00 WITA, pihaknya menerima laporan dari wali atau orangtua korban terkait pelecehan seksual yang dialami remaja berusia 17 tahun.
Baca juga: Pencabulan di Kaltara, Seorang Kakek Terancam 15 Tahun Penjara Cabuli Cucunya Hingga Melahirkan
Baca juga: Pencabulan di Tapin Kalsel Dilakukan Sejak Korban Umur 12 Tahun, Terbongkar Saat Ingin Menikah
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi, waktu kejadian pelecehan terjadi sekitar Juli dan Agustus 2022 bertempat di salah satu SMK swasta di Kota Tarakan.
“Berdasarkan laporan, pihaknya langsung menindaklanjuti dan sampai melakukan pemanggilan terhadap terlapor (UM),” ungkap Iptu Muhammad Aldi.
Setelah dilakukan pemeriksaan termasuk kepada saksi-saksi, didapati untuk motif yang dilakukan terlapor, dilakukan saat jam pulang sekolah pada pukul 17.00 WITA.
Terlapor selalu dengan modus yang sama menarik siswi untuk dibawa ke bawah tangga dan terlapor melancarkan aksinya.
“Untuk terlapor berinisial UM ini, merupakan guru agama di sekolah tersebut. Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan tersangka dan saat ini dalam proses melengkapi pemberkasan yang kami tangani,” beber Iptu Muhammad Aldi.
Baca juga: Petani Liang Anggang Banjarbaru, Tega Rudapaksa Anak Kandung Masih di Bawah Umur Hingga 5 Kali
Akibat ulahnya, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 3 juncto Pasal 76D subsider Pasal 82 Ayat 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan menjadi UU dan atau Pasal 6 Huruf C dan Pasal 15 Ayat (1) Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun,” jelas Iptu Muhammad Aldi. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Oknum Guru Honorer di Tarakan Rudapaksa Siswinya, Dilakukan saat Jam Pulang Sekolah,
tindak asusila
guru honorer
SMK
rudapaksa
Polres Tarakan
pelecehan seksual
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Kebakaran di Kaltara, Sisa Pembakaran Serbuk Kayu, Gudang Mebel di Malinau Kota Ludes Ludes |
![]() |
---|
Tiga Pekerja Kapal Pengangkutan Sawit di Balikpapan Meninggal, Saat Ambil Sampel Sawit Dalam Palka |
![]() |
---|
Pintu Rumah Terbuka, Bayi Penghuni Rumah di Kukar Terjatuh, Ditemukan Tak Bernyawa di Selokan |
![]() |
---|
2 Wanita Buruh Sawit Malaysia Nekat Bawa Sabu 5 Kg Tujuan Parepare Sulsel Dibekuk Polres Nunukan |
![]() |
---|
Pria Paruh Baya Asal Pinrang Nekat Masukan Sabu Dalam Anus untuk Kelabui Polisi di Nunukan |
![]() |
---|