Berita Kalsel
Tiga Budak Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong Kalsel, Dua Tersangka Suami Istri
Jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, di antaranya pasangan suami istri dan penyuplai sabu
TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG – Jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kali ini tiga orang budak narkoba berhasil dibekuk, dua diantaranya adalah Pasangan Suami Istri.
Pasangan Suami Istri tersebut berinisial NAF alias Angga (31) dan CK alias Citra (32), keduanya warga Pandan Sari, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kalsel.
Sedangkan satu pelaku RJ alias Udin (47), seorang sopir yang merupakan warga Desa Tantaringin, Kecamatan Muara Harus, Tabalong.
Saat ini ketiga pelaku, NAF alias Angga, CK alias Citra dan RJ alias Udin sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun yang jadi barang bukti, 1 pipet kaca berisi gumpalan bening diduga sabu, 1 bong dari bekas botol plastik, 1 sekop dari bekas sedotan, 1 pak plastik klip, 3 handphone warna biru dan 1 handphone warna Hitam.
Baca juga: Sempat Lari ke Hutan, Seorang Budak Narkoba di Tabalong Diringkus Polisi, Amankan 6 Paket Sabu
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, Sabtu (24/9/2022), membenarkan telah mengamankan ketiga pelaku dan barang bukti.
Pelaku NAF yang mengaku karyawan di perusahaan tambang di Tabalong ini ditangkap bersama istrinya, Kamis (22/9/2022) siang di kediaman mereka di Pandan Sari Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
“Sedangkan RJ diamankan di kawasan Simpang Wara Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Tabalong, pada malam harinya," tambah Yudha.
Menurut Yudha, ulah ketiganya ini terungkap dari informasi masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika golongan I jenis sabu di sekitar tinggal pasutri tersebut.
Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mendatangi diduga rumah pengedar narkotika, yang tak lain merupakan kediaman pasutri NAF dan CK.
Saat itu keduanya ada di dalam rumah dan bisa langsung diamankan.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan barang bukti.
Barang buktinya berupa 1 buah pipet kaca berisi gumpalan bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 1 buah bong dari botol bekas plastik beserta barang bukti lainnya yang diakui pelaku NAF.
"Saat ditanyakan, pelaku NAF mengakui membeli dari RJ seharga Rp 800 ribu," ujar Yudha.
Baca juga: Narkoba Kalsel, Pengedar Sabu di Danau Panggang HSU Kalsel Diringkus Polisi, Amankan 77,83 Gram