Berita Kaltara
Gegara Judi Online, Pemuda Curi Kotak Amal Dibekuk Anggota Polres Bulungan, 8 Lokasi Beraksi
Seorang pemuda berinisial IY (23), yang merupakan spesialis pencuri kotak amal, disejumlah masjid di Tanjung Selor, Bulungan diringkus polis
TRIBUNKALTENG.COM, BULUNGAN – Seorang pemuda berinisial IY (23), yang merupakan spesialis pencuri kotak amal, disejumlah masjid di Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Dirasa meresahkan dan mrerugikan, pemuda tersebut akhirnya dibekuk anggota Polres Bulungan.
Pelaku beraksi sebanyak delapan masjid di Tanjung Selor yang menjadi sasaran aksi pencurian kotak amal masjid.
Beraksi seorang diri sejak Agustus 2022 lalu, IY berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Bulungan di salah satu warnet di Tanjung Selor, Kalimantan Utara.
"Kami berhasil mengamankan pelaku saudara IY pada 11 September kemarin," terang Kanit Pidum Satreskrim Polres Bulungan, Ipda Brian Gultom, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Aksi Pencurian Kotak Amal Kosong Masjid Ar-Robbani di Palangkaraya Terekam CCTV
Baca juga: Pemuda di Pontianak Nekat Gondol Kotak Amal, Pelaku Dibawa ke Mobil Polisi Pakai Keranda Mayat
Menurut Ipda Brian, pelaku IY adalah spesialis dalam melakukan pencurian kotak amal.
Diketahui, uang curian dari kotak amal masjid tersebut digunakan IY untuk membayar utang dan deposito permainan judi online.
"Dia pakai gunting ini, saat masjid sepi, dia cungkil kunci kotak amal masjid ini, jadi dipaksa dibuka dan diambil uangnya," katanya.
Nama IY juga bukan nama yang asing, ia sebelumnya juga pernah tercatat kasus hukum dalam tindak pidana pencurian dan pemberatan pada 2015 dan 2018 lalu.
"Dia memang punya pengalaman untuk mencuri uang di kantor dan juga masjid," katanya.
Faktor membayar utang untuk bermain judi online serta faktor pendidikan yang hanya tamatan SMP ditambah tak memiliki pekerjaan tetap, disinyalir membuat IY nekat kembali melakukan aksi tindak pidana pencurian.
Baca juga: Pria di Pontianak 40 Kali Mencuri Uang Kotak Amal, Tertangkap Saat Mencuri di Masjid Sadar
"Dia melakukan seorang diri, dan dia memang kebiasaan dari kecil cara-cara mencuri seperti itu," ujarnya.
Kini, IY harus menanggung perbuatannya itu, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Spesialis Pencuri Kotak Amal Diamankan Polres Bulungan, Beraksi Seorang Diri di Sejumlah Masjid.
kotak amal masjid
Polres Bulungan
Tanjung Selor
Satreskrim
Kalimantan Utara
judi online
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Terungkap Tersangka Curanmor di Nunukan Ternyata Tetangga Korban, Ternyata Pelaku Residivis |
![]() |
---|
Kapolres Malinau AKBP Andreas Berkomentar Kronologi Penembakan Pria di Malinau Hingga Tewas |
![]() |
---|
Kunjungi Rumah Duka Bersama Bupati, Kapolres Malinau Ungkap Kronologis Hingga Korban Tertembak |
![]() |
---|
Pengiriman 10 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan, Dicegat Saat Perjalanan Darat Dari Nunukan Kaltara |
![]() |
---|
Puluhan Warga Malinau Utara Datangi Polres, Minta Tanggung Jawab Dugaan Kasus Penembakan |
![]() |
---|