Berita Kalsel

Reka Ulang Pembunuhan Kakak Ipar di Desa Kapuh, 14 Adegan Dilakukan di Polres HSS Kalsel

Peristiwa pembunuhan yang terjadi 9 Juli 2022 di Desa Kapuh, Kecamatan Simpur, HSS digelar reka ulang di Polres setempat, 14 adegan diperagakan

Editor: Sri Mariati
ilustrasi
Ilustrasi, Peristiwa pembunuhan yang terjadi 9 Juli 2022 di Desa Kapuh, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), dilakukan reka ulang di Mapolres setempat. 

TRIBUNKALTENG.COM, KANDANGAN – Peristiwa pembunuhan yang terjadi 9 Juli 2022 di Desa Kapuh, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), dilakukan reka ulang.

Bertempat di Polres HSS melakukan Reka adegan pembunuhan Kakak Ipar yang dilakukan oleh MH (38), Selasa (6/9/2022).

Total sebanyak 14 degan diperagakan pelaku dalam rekonstruksi terhadap Kakak Ipar ditusuk

Dalam rekonstruksi tersebut ada tiga orang saksi, pelaku dan korban yang diperankan oleh anggota Polres HSS

Kepala Satreskrim Polres HSS, AKP Matnur, menyebut ada 14 adegan. Bahkan, dalam adegan juga jelas bagaimana pelaku menusuk korban.

Baca juga: Berkas Lengkap, Komplotan Pembunuhan Sarwani Terancam Hukuman Seumur Hidup

Baca juga: Mabuk Miras Cekcok Berakhir Pembunuhan, Residivis Penganiayaan Tapin Utara Kembali Ditangkap

Penyebabnya, yakni korban hanya menawari rokok kepada pelaku. Tawaran rokok ini justru berbuah tusukan di bagian pinggang.

Pelaku mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya. Sebenarnya, korban sempat lari. Namun, berhasil dikejar oleh pelaku.

Mendengar ada keributan, istri korban membuka pintu rumah. Dia terkejut karena suaminya memegang bagian pinggang yang berdarah, sambil lari.

Kemudian, sang suami ditemukan sudah tergeletak di teras rumah tetangga, yakni Hamdani.

Sang istri sempat meminta pertolongan. Tetapi korban diperkirakan sudah meninggal akibat luka tusuk.

Sementara itu, pelaku sempat kabur. Namun kemudian, dapat ditangkap petugas.

Masih kata Matnur, berdasarkan visum psikiatrum dokter jiwa di RSUD Brigjen H Hasan Basry Kota Kandangan adalah bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa berat psikotis.

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Desa Asamasam Satu Orang Tewas, Dilatarbelakangi Sengketa Lahan

Meski sudah dinyatakan gangguan jiwa, tapi proses hukum berlanjut. Pasalnya, pelaku sudah pernah mengamuk dan melukai warga yang kemudian berakhir dengan perdamaian antar kedua pihak.

Tak ingin terulang, maka proses kasus kali ini berlanjut di polres. Sedangkan yang dapat memutus bebas, rehabilitasi ke rumah sakit jiwa, hanya pengadilan.

Saat ini, pelaku diamankan di ruang isolasi khusus di Polres HSS. "Setelah ini, berkas kami limpahkan," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Sebanyak 14 Adegan Dilakukan dalam Rekonstruksi Pembunuhan yang Digelar Polres HSS Kalsel, .

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved