Berita Palangkaraya

Ungkap 37 Kasus Perjudian Sejak Januari Hingga Agustus 2022, Polda Kalteng Amankan 57 Tersangka

Polda Kalteng Amankan 57 Tersangka dalam kasus perjudian, pengungkapan 37 kasud yang dilakukan sejak Bulan Januari hingga Agustus 2022.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com/pangkan B
Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu (Kanan), Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro (Tengah), dan Kasubdit 3 Jatanras Polda Kalteng Kompol Hemat Siburian (Kiri) saat rilis kasus. Polda Kalteng Amankan 57 Tersangka dalam kasus perjudian, pengungkapan 37 kasus yang dilakukan sejak Bulan Januari hingga Agustus 2022. 

Dirreskrimum Polda Kalteng juga menjelaskan modus para bandar judi tersebut.

“Perjudian offline seperti dadu gurak dan sabung ayam, para pelaku perjudian sering berpindah-pindah tempat, sedangkan untuk togel menggunakan kertas atau bisa disebut kupon putih,” terangnya.

Lebih lanjut, para bandar dan pemasang janjian bertemu tatap muka, baru pasang dan dicatat oleh bandarnya.

para pelaku perjudian yang diamankan
Para pelaku perjudian saat dilaksanakan pres rilis di Mapolda Kalteng. Polda Kalteng Amankan 57 Tersangka dalam kasus perjudian, pengungkapan 37 kasus yang dilakukan sejak Bulan Januari hingga Agustus 2022.

Berbeda dengan perjudian online, para pelaku menggunakan habdphone, sedangkan yang melalui website harus mendaftarkan akun lalu melakukan deposito uang.

Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan para tersangka tindak pidana perjudian akan dikenakan pasal 303 KUH Pidana.

“Tersangka diancam dengan hukuman paling lama 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 25 Juta,” tutupnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved