Berita Palangkaraya
Ungkap 37 Kasus Perjudian Sejak Januari Hingga Agustus 2022, Polda Kalteng Amankan 57 Tersangka
Polda Kalteng Amankan 57 Tersangka dalam kasus perjudian, pengungkapan 37 kasud yang dilakukan sejak Bulan Januari hingga Agustus 2022.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Dirreskrimum Polda Kalteng juga menjelaskan modus para bandar judi tersebut.
“Perjudian offline seperti dadu gurak dan sabung ayam, para pelaku perjudian sering berpindah-pindah tempat, sedangkan untuk togel menggunakan kertas atau bisa disebut kupon putih,” terangnya.
Lebih lanjut, para bandar dan pemasang janjian bertemu tatap muka, baru pasang dan dicatat oleh bandarnya.

Berbeda dengan perjudian online, para pelaku menggunakan habdphone, sedangkan yang melalui website harus mendaftarkan akun lalu melakukan deposito uang.
Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan para tersangka tindak pidana perjudian akan dikenakan pasal 303 KUH Pidana.
“Tersangka diancam dengan hukuman paling lama 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 25 Juta,” tutupnya. (*)