Berita Kaltim
Seorang Wanita Paruh Baya Tertangkap Basah Mengecer Togel Online di PPU, Pelaku Diringkus Polisi
pes nasib seorang wanita paruh baya berinisial AS (58), tengah asyik mengecer nomor togel online dirinya tertangkap basah oleh polisi, di PPU, Kaltim
TRIBUNKALTENG.COM, BALIKPAPAN – Apes nasib seorang wanita paruh baya berinisial AS (58), tengah asyik mengecer nomor togel online dirinya tertangkap basah oleh polisi.
Warga Gunung Steleng, Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan petugas lalu di kawasan Pasar Tumpah, Kecamatan Penajam, PPU, Sabtu (13/8/2022).
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Dia mengatakan, bahwa petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Gunung Steleng, Penajam ada penjualan nomor togel secara online.
"Setelah mendalami informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat jual beli togel online, kemudian pelaku tertangkap tangan sedang sedang merekap nomor togel tersebut," beber Yusuf, Minggu (14/8/2022).
Baca juga: Tiga Bandar Judi Togel Online di Katingan ‘Digaruk’ Ditreskrimum Polda Kalteng
Baca juga: Gegara Berjudi Lewat Togel Online, Pria Ini Harus Mendekam di Polres Kapuas
Dari penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti ponsel, buku rekapan penjualan nomor togel, uang tunai sejumlah Rp 230 ribu, kupon pembelian nomor togel Sidney dan Hongkong, dan bukti transfer senilai Rp 700 ribu.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, kata Yusuf, diketahui tersangka bermodus menawarkan.
serta menjual kupon togel yang terhubung dengan situs judi online kepada masyarakat sekitar Pasar Tumpah.
Dalam hal ini, pelaku mengimingi bagi hasil keuntungan sebesar 20 persen untuk tersangka.
Baca juga: Kakek Berumur 66 Tahun Ditangkap Anggota Polsek Singkawang Karena Jadi Penjual Togel
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan oleh Satreskrim Polres PPU untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ucap Kombes Yusuf
Terhadap tersangka, kata dia, dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Lagi Asik Ecer Togel, Wanita Paruh Baya di Penajam Ditangkap Polisi, .
paruh baya
togel online
PPU
Gunung Steleng
Satreskrim Polres PPU
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Setelah 14 Jam Tertahan, Truk Trailer di Gunung Manggah Samarinda Ilir Berhasil Dievakuasi |
![]() |
---|
Beli Paket Kecil Sabu Seharga Rp 300 Ribu, Pemuda 24 Tahun di Balikpapan Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Cekcok ABK dan Juragan Batu Bara di Kukar Berujung Maut, Pelaku Ditemukan Tewas Posisi Mengapung |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Bontang, Pengendara Motor Tewas Tabrak Median Jalan Brigjen Katamso |
![]() |
---|
Truk Trailer Bermuatan 20 Ton Alat Berat Tertahan di Samarinda Ilir, Diduga Tak Kuat saat Menanjak |
![]() |
---|