Berita Kaltim

Beraksi Berulang Kali, Kakak Beradik di Samarinda Kompak Lakukan Penjambretan

Beraksi berulang kali jambret, kakak beradik berinisial berinisial PAU (36) dan FFO (39) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota

Editor: Sri Mariati
zoom-inlihat foto Beraksi Berulang Kali, Kakak Beradik di Samarinda Kompak Lakukan Penjambretan
dok
Ilustrasi jambret.

TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA – Beraksi berulang kali, Kakak Beradik berinisial berinisial PAU (36) dan FFO (39) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Rabu (9/8/2022) lalu di Jalan Ahmad Dahlan, Kota Samarinda.

Keduanya digelandang ke kantor polisi lantaran melakukan aksi penjambretan yang belakangan sempat meresahkan masyarakat.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya Kamis (11/8/2022) menerangkan, dua pelaku tersebut merupakan saudara kandung dan sepakat bekerja sama untuk melakukan tindak pidana tersebut.

Parahnya lagi otak dari tindak pidana ini justru si adik atau tersangka PAU merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Meski baru menghirup udara bebas pada 2021 lalu, PAU rupanya tidak jera dan sudah kembali beraksi di 4 lokasi sepanjang 2022 ini, yakni di Jalan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang pada Juni 2022 pukul 13.00 WITA, Jalan KH. Harun Nafsi Kecamatan Loa Janan Ilir pada Juli 2022 pukul 12.00 WITA.

Baca juga: Penjambretan di Palangkaraya, Gelang 15 Gram Ibu Hamil Dirampas Jambret di Jalan Murjani

Baca juga: Rampas Kalung Wanita, Pelaku Penjambretan Berhasil Dibekuk Petugas Gabungan Polsek Menjalin

Jalan Perjuangan 5, Kecamatan Samarinda Kota pasa Juli 2022 Pukul 16.00 WITA dan Jalan Aminah Syukur, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota pada 29 Juli 2022 Pukul 10.30 WITA.

"Jadi adiknya (PAU) yang melakukan penjambretan, dan kakaknya (FFO) yang menadah dan menjual. Kemudian hasilnya kejahatannya untuk keperluan sehari-hari," beber Kombes Pol Ary Fadli.

Dia menjelaskan, motif para pelaku adalah menyasar orang-orang yang sedang menggunakan handphone.

Di mana, PAU dengan menggunakan sepeda motor akan mendatangi sasarannya dan berpura-pura bertanya tentang sesuatu, hingga akhirnya beralasan meminjam handphone para korban.

"Saat korban lengah PAU ini langsung tancap gas membawa kabur telepon genggam milik korban.

Baca juga: Pelaku Jambret Hanphone Dibekuk, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Amankan Tiga Orang

Meski berkali-kali berhasil melakukan tindak kejahatan jambret dan pencurian, aksi Kakak Beradik tersebut akhirnya terhenti saat salah seorang korban melapor ke Mapolsekta Samarinda Kota pada akhir Juli lalu.

"Berbekal laporan dari korban Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku ini," ucapnya.

Atas perbuatannya para tersangka terjerat Pasal 365 atau 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang pencurian yang didahului atau disertai kekerasan dan ancaman terhadap orang dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kompak, Kakak Beradik di Samarinda Kerja Sama Lakukan Penjambretan, Salah Seorang Residivis, .

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved