Doa dan Amalan Islam
Hukum Memejamkan Mata Ketika Shalat, Buya Yahya Jelaskan Pengertian Khusyuk
Buya Yahya menjelaskan pengertian khusyuk terlebih dahulu.Shalat adalah kewajiban bagi semua umat Islam dan tidak boleh ditinggalkan.
Penulis: Nor Aina | Editor: Nia Kurniawan
TRIBUNKALTENG.COM - Buya Yahya kini menjelaskan soal hukum shalat sambil memejamkan mata.
Namun, sebelum itu Buya Yahya menjelaskan pengertian khusyuk terlebih dahulu.
Shalat adalah kewajiban bagi semua umat Islam dan tidak boleh ditinggalkan.
Apabila ditinggalkan dengan sengaja, maka akan mendapatkan dosa.
Baca juga: Amalan Tahun Baru Islam 2022, Kata Buya Yahya Soal Hukum Menyantuni Anak Yatim di Bulan Muharram
Akan tetapi, bagi siapa yang mengerjakan dan tidak pernah meninggalkan akan mendapatkan pahala yang luar biasa.
Ketika shalat terkadang ada orang yang merasa susah agar bisa khusyuk.
Sehingga pada akhirnya memilih untuk memejamkan mata agar bisa khusyuk saat shalat.
Lantas bagaimana hukumnya memejamkan mata ketika shalat apakah diperbolehkan?
Berikut ini penjelasan Buya Yahya yang telah dikutip Tribunkalteng.com melalui channel Youtube Al-Bahjah TV, Kamis (4/8/2022).
Sebelum menyebutkan hukumnya, Buya Yahya terlebih dahulu menjelaskan tentang pengertian khusyuk.
"Yang pertama harus dipahami adalah apa itu yang dimaksud dengan khusyuk," kata Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, khusyuk dalam shalat tidak ada kaitannya dengan memejamkan mata.
"Karena khusyuk sebenarnya tidak ada urusannya dengan mata," ungkapnya.
Buya Yahya menyebutkan bahwa memejamkan mata saat shalat hukumnya adalah makruh.
"Sementara masalah memejamkan mata para ulama mengatakan makruh," paparnya.