Berita Palangkaraya
Palangkaraya Zona Orange, PPKM Level 1 Diperpanjang, Jam Operasional Mall Restoran, Kafe Dibatasi
Kasus Covid-19 merangkak naik di Palangkaraya. Bahkan data harian Covid-19 di Palangkaraya kembali memasuki zona orange dengan Kabupaten Kapuas
Penulis: Ghorby Sugianto | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kasus Covid-19 merangkak naik di Palangkaraya. Bahkan data harian Covid-19 di Palangkaraya kembali memasuki zona orange.
Sehingga Pemerintah pusat masih memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Kota Palangkaraya dan seluruh wilayah di Kalimantan Tengah pun masuk status PPKM Level 1.
Keputusan pemerintah itu dituangkan dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 tentang PPKM dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Mengutip Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022, daerah yang berstatus PPKM Level 1, untuk kegiatan sektor esensial, termasuk mal, pasar tradisional, hotel hingga rumah makan dan restoran dan juga rumah ibadah sudah boleh beroperasional hingga 100 persen.
Baca juga: Perpanjang PPKM Level 1 Palangkaraya, Kasus Harian Covid-19 Masih Didominasi Tranmisi Keluarga
Baca juga: Ini Aturan PPKM Level 1 untuk Palangkaraya dan Daerah Lain di Kalteng, Jam Operasional Mal Dibatasi
Hanya saja masih dilakukan pembatasan jam operasional, misalnya saja mal hanya diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB, sementara rumah makan dan kafe diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB.
Khusus untuk mall, pengunjung dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.
Untuk pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara.
Serta tempat ibadah lainnya dapat dilakukan paling banyak 100 persen, dari kapasitas dengan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat, serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan masyarakat diizinkan paling banyak 100 persen, dari kapasitas dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
Baca juga: Palangkaraya PPKM Level 1, Ketua Satgas Covid-19 Dorong Percepatan Vaksinasi Dosis Lengkap
Sementara itu, data Covid-19 di Palangkaraya melalui Satgas, saat ini Kota Cantik masuk dalam zona orange bersama Kabupaten Kapuas.
Kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Palangkaraya pun bertambah 37 orang. Dengan rincian 18 orang isolasi mandiri.
Di sisi lain vaksinasi Covid-19 terus digencarkan kepada masyarakat, sejumlah Nakes di RSUD Kota Palangkaraya juga telah menerima vaksin dosis 4 untuk meningkatkan imun tubuh agar terhindar dari Covid-19. (*)
zona orange
Palangkaraya
PPKM Level 1
jam operasional
Covid-19
restoran
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Terancam 20 Tahun Penjara, Tersangka JW Gagal Edarkan 4 Paket 8,14 Gram Sabu di Palangkaraya |
![]() |
---|
Residivis Narkoba Palangkaraya Dibekuk Saat Ingin Transaksi, 3 Paket Sabu Berat 2,27 Gram Disita |
![]() |
---|
Suara Brisik di Kandang Ayam Damang Pijar Palangkaraya, Ternyata Ular Piton 2 Meter Incar Ternak |
![]() |
---|
Kawal Isu di Masyarakat dengan Perkuat Jurnalisme Warga di Kalteng, JPIC Gelar Temu Media |
![]() |
---|
Polda Kalteng Serah Terima 321 Casis Tamtama dan Bintara Diktuk Gelombang 1 Tahun 2023 |
![]() |
---|