Berita Palangkaraya

Tak Ada Uang Beli Susu Anak, Ayah di Bereng Bengkel Curi Kotak Amal, Polisi Beri Restorative Justice

Terima restorative justice, seorang pria berinisial OP (22) pria asal Bereng Bengkel, Palangkaraya, bebas dari kurungan penjara oleh Polsek Sebangau

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Kanit Reskrim Polsek Sebangau, Aiptu Edi Prianto, (sebelah kanan). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Terima restorative justice, seorang pria berinisial OP (22) pria asal Bereng Bengkel, Palangkaraya, bebas dari kurungan penjara.

Ia terpaksa melakukan pencurian kotak amal pada sejumlah masjid yang ada di kawasan Sebangau.

Hal tersebut dilakukannya akibat terhimpit masalah ekonomi, guna membelikan susu untuk anaknya.

Ada pun jumlah kotak amal yang diambil OP sebanyak 5 buah kotak amal, pada beberapa Masjid.

Meskipun sempat diamankan, pihak Masjid yang dicuri kotak amalnya, dengan besar hati memaafkan OP.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Sebangau, Iptu Dhini Lestari melalui Kanit Reskrim Polsek Sebangau, Aiptu Edi Prianto.

“OP ini sempat diamankan petugas, pada Kamis (28/7/2022) lalu, namun saat ini telah dibebaskan,” terangnya, Minggu (31/7/2022).

Ia diketahui mencuri kotak amal pada beberapa Masjid dengan jumlah uang kurang dari Rp 1 juta.

“OP terpaksa melakukan hal tersebut dikarenakan terhimpit masalah ekonomi, ia menggunakan uang tersebut untuk membelikan susu untuk sang anak yang masih bayi,” terang Kanit.

Pelaku mendapatkan pintu maaf dari para korban setelah dipertemukan dengan pengurus masjid dan warga setempat.

“Terlebih hal tersebut karena terdesak keadaan, sehingga akhirnya para korban mengerti dan memaafkan OP setelah mendengar cerita beliau,” ujar Aiptu Edi.

Setelah dolakukan pertimbangan hukum mendalam, serta beberapa aspek dilibatkan dalam prosesnya.

Edi mengatakan, akhirnya terkait kasus pencurian tersebut dilakukan restorative justice.

“Tidak semua kasus hukum berakhir di pengadilan lalu dipenjara, terlebih ini tidak pidana ringan dan para korban memaafkan OP,” ungkapnya.

Di sisi lain, ia melakukan pencurian tersebut karena masalah ekonomi dan tak bisa berbuat apa-apa lagi terhadap keadaan.

Bahkan ia pun tak memiliki telepon genggam untuk dijual, sehingga terpaksa harus mencuri guna memenuhi kebutuhan anaknya yang masih bayi.

“Meski begitu, petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku kurang dari 1x24 jam, dan permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan hingga berakhir damai,” tutup Aiptu Edi Prianto. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved