Berita Kalbar

Curi Racun Rumput Hingga 400 liter, Seorang Mantan Karyawan PBS Kebun Sawit Landak Ditangkap

Seorang mantan karyawan perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Landak ditangkap karena mencuri 400 liter racun rumpat.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI.Seorang mantan karyawan perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Landak Kalimantan Barat ditangkap karena mencuri 400 liter racun rumpat. Aksi pencurian racun rumpat tersebut merugikan perusahaan besar swasta (PBS) Perkebunan Kelapa Sawit Group PT Wilmar yang ada di Kalbar hingga mencapai puluhan juta. 

"Sekitar pukul 23.00 WIB satpam yang berjaga tersebut pergi meninggalkan Pos Satpam. Setelah situasi aman lalu S mendatangi gudang PT PP sambil mencari cara supaya bisa membuka pintu gudang tersebut," ungkap Aipda Sugianto.

Selanjutnya tersangka mencari alat bantu yang berada di workshop, dan menemukan potongan besi ulir. Lalu S mencongkel gembok pintu gudang menggunakan potongan besi ulir tersebut.

S mengambil racun rumput yang tersusun di dalam gudang, dengan cara mengangkut sekali jalan sebanyak 2 Ken racun, dan disimpan di pinggir sungai Menyuke.

Setelah berhasil mendapatkan 20 Ken racun merk supremo, S kembali lagi ke gudang tersebut untuk menutup pintu gudang kembali seperti sebelumnya supaya tidak menimbulkan kecurigaan.

"S kembali lagi ke tepi Sungai Menyuke, dan menurunkan ken-ken yang berisi racun rumput tersebut dan diikat dengan tali untuk dihanyutkan ke seberang sungai," beber Aipda Sugianto.

Setelah sampai di seberang sungai, S menyembunyikan ken-ken tersebut di semak-semak yang dekat dari jalan Blok perusahaan dengan tujuan agar memudahkan untuk mengambilnya nanti.

Atas kejadian itu pihak PT PP mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 35.620.000. Serta melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti.

pencurian kalbarn hbflj
Panit Reskrim Polsek Ngabang Aipda Sugianto menunjukkan pelaku dan barang bukti di Mapolsek Ngabang

"Kita akan dalami dan kembangkan lagi apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat atau hanya S sendiri yang melakukannya, dan untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 363 Ayat 1, ke 3 dan ke 5 KUHPidana dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tutup Aipda Sugianto. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Berdalih Tidak Dapat Santunan dari PT Wilmar, Eks Karyawan Nekat Curi Racun Rumput Perusahaan

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved