Berita Kalbar

Curi Racun Rumput Hingga 400 liter, Seorang Mantan Karyawan PBS Kebun Sawit Landak Ditangkap

Seorang mantan karyawan perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Landak ditangkap karena mencuri 400 liter racun rumpat.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI.Seorang mantan karyawan perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Landak Kalimantan Barat ditangkap karena mencuri 400 liter racun rumpat. Aksi pencurian racun rumpat tersebut merugikan perusahaan besar swasta (PBS) Perkebunan Kelapa Sawit Group PT Wilmar yang ada di Kalbar hingga mencapai puluhan juta. 

TRIBUNKALTENG.COM, LANDAK -Seorang mantan karyawan perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Landak ditangkap karena mencuri 400 liter racun rumpat.

Aksi pencurian racun rumpat tersebut merugikan perusahaan besar swasta (PBS) Perkebunan Kelapa Sawit Group PT Wilmar yang ada di Kalbar hingga mencapai puluhan juta.

Alasan mantan karyawan hingga nekat melakukan pencurian racun rumpat tersebut, lantaran saat berhenti dari perusahaan tersebut dia tidak diberikan santunan.

Akibat perbuatannya yang melakukan pencurian racun rumput tersebut membuatnya terancam hukuman kurungan hingga 7 tahun penjara.

Baca juga: Mencuri Tiga Unit Laptop & Uang, Mantan Satpam Kantor LPP TVRI Kalteng Terancam 7 Tahun Penjara

Baca juga: Kakek di Banjarmasin Rela Pindah Ngontrak, Ruang Tamu Ambles Dinding Rumah Retak Rawan Ambruk

Baca juga: 10 Hari Pencarian 5 Kru TB Rita 103 Tenggelam Nihil, Tim SAR Pontianak Hentikan Pencarian Korban

Tersangka Pria berinisial S als Pj (24) warga Dusun Amang, Desa Amang, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak hanya pasrah saat digelandang ke Mapolsek Ngabang pada, Sabtu 30 Juli 2022.

Pasalnya, pria dengan tinggi badan sekitar 160 cm ini diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan. Yakni kasus pencurian racun rumput merk SUPREMO 480 SL sebanyak 20 ken, atau sekitar 400 liter.

Racun rumput tersebut milik perusahaan kelapa sawit PT Pratama Prosentindo (PP) yang merupakan anak perusahaan dari PT Wilmar Group, yang terletak di Dusun Meramun, Desa Amang, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

"Atas ulahnya, pihak perusahaan dirugikan sekitar Rp 35 juta 600 ribuan," ujar Kapolsek Ngabang Kompol Pesta Tampubolon pada Minggu 31 Juli 2022.

Sementara itu Panit Reskrim Polsek Ngabang Aipda Sugianto, membenarkan hal tersebut. Dijelaskannya, laporan pengaduan diterima tanggal 22 Juli 2022, kemudian penyelidikan dilakukan secara maraton.

Hasilnya, petugas mendapat informasi dari warga ada seseorang yang menawarkan akan menjual racun rumput dengan merk SUPREMO 480 SL sebanyak 20 Ken.

Berbekal laporan itu, kemudian pada Sabtu 23 Juli 2022 petugas kepolisian melakukan penyelidikan maraton sampai dengan Jumat 29 Juli 2022. Didapati informasi dari warga bahwa ada yang ingin menjual racun rumput dengan merk SUPREMO 480 SL sebanyak 20 Ken.

"Dan sekira pukul 20.00 WIB, pada Jumat 29 Juli 2022 petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berinisial S (24) di Sidas," kata Aipda Sugianto.

Menurut keterangan S, pencurian dilakukan karena kesal dengan pihak perusahaan yang tidak memberikan santunan terkait sudah berhenti dari perusahaan.

Hingga pada tanggal 21 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, karena rasa kesal kemudian S berencana untuk mengambil racun rumput yang berada di gudang PT PP. Selanjutnya S mengojek sampai ke Dangku, dan berjalan kaki hingga sampai di lokasi perusahaan.

Sesampainya di sana sekitar pukul 19.00 WIB, saudara S melihat ada satpam yang masih berjaga di pos. Kemudian S bersembunyi di balik pohon sawit sambil menunggu hingga situasi aman.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved